Ilustrasi. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Bocornya data satu juta lebih pengguna Facebook di Indonesia disikapi Komisi I DPR dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari dan Vice President of Public Policy Facebook Asia Pacific Simon Milner di ruang Komisi I DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/4).

Dalam rapat Komisi I meminta Facebook memberikan dokumen perjanjian atau nota kesepahaman antara Facebook dengan pihak ketiga, Aleksandr Kogan, sebagai pengembang aplikasi dalam kasus kebocoran data pengguna ke Cambridge Analytica.

Namun, pihak Facebook menegaskan tidak ada kebocoran data pengguna dari sistem apikasi media sosial tersebut. Kebocoran terjadi akibat tindakan Dr. Alexander Kogan, peneliti dari Cambridge Analytic selaku pengembang aplikasi. “Dr kogan dan Cambridge analytic bertindak sebagai pengendali data pihak ketiga yang independence dan mereka sendiri yang menentukan tujuan dan cara proses data yang mereka peroleh,” jelas Ruben Hattari.

Baca juga:  Hari Kedua Pencarian, Pria Lakukan "Spearfishing" Ditemukan Mengambang

Ruben menyalahkan pengembang aplikasi mengapa sistem aplikasinya bisa ditembus. Ia juga mempertanyakan perangkat pengamanan data pihak pengembang apliaksi. “kejadian ini adalah bentuk pelangaran kepercayaan dan kegagalan kami untuk melindungi data pengguna,” katanya.

Hal senada disampaikan Simon Milner bahwa masalah kebocoran data pengguna Facebook di juga terjadi di sejumlah negara, disebabkan oleh pengembang aplikasi. Meski Facebook memiliki ikatan kerjasama dengan pengembang aplikasi namun tidak memiliki hubungan langsung yang mengolah data-data pengguna FB yang bocor tersebut. “Tetapi tidak ada perjanjian ataupun agreement yang spesifik yang dibuat antara Facebook dan Dr. Kogan karena beliau adalah pengembang atau developer aplikasi,” tepis Simon.

Baca juga:  Ketua KPK Tegaskan Tak Ada Tebang Pilih OTT

Sejumlah anggota Komisi I DPR mengungkapkan kekecewaan dan tidak percaya dengan penjelasan tersebut. Anggota Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid mengatakan Facebook tidak bisa hanya menyalahkan pihak ketiga akibat kebocoran data pelanggannya.

Di sisi lain, Facebook sendiri tidak berusaha melindungi data pelanggannya. “Facebook tidak bisa menyalahkan pihak ketiga begitu saja (tanpa dukungan data valid), kalau tidak ada MoU, artinya Facebook tidak cukup berusaha untuk menjaga data-data pelanggan dengan memberikan aturan kepada pihak ketiga,” katanya.

Apabila alibi Facebook seperti itu menurut Meutya, maka Facebook bisa dikategorikan melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. “Jadi pihak ketiga seolah-olah dipersilakan ambil data, yang sebetulnya diatur di UU ITE Republik Indonesia Pasal 32 dan 33,” ujarnya.

Baca juga:  Bahas Ini, Anggota DPR RI Kunjungi Kodam IX/Udayana

Anggota Komisi I lainnya, Sukamta mengatakan penjelasan Facebook seolah berupaya melempar tanggungjawab. Selain itu, Facebook tidak memiliki perlindungan kepada para penggunanya. “Saya nggak bisa menerima alasan itu karena seolah-olah dari Facebook ini, menyediakan platform supaya digunakan oleh banyak orang, tetapi pengguna tidak diberi informasi data yang dikoleksi itu akan digunakan untuk apa,” kata Sukamta.

Sukamta mengatakan, tidak adanya perjanjian antara FB dan Dr. Kogan, adalah bentuk pembiaran terhadap pengambang aplikasi untuk dapat mengambil data pengguna FD tanpa izin. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *