DENPASAR, BALIPOST.com – Hingga kini belum semua warga Denpasar yang wajib KTP melakukan perekaman data E-KTP. Saat ini warga yang wajib e-KTP sebanyak 503.883 orang. Dari jumlah itu, warga yang sudah melakukan perekaman sebanyak 451.617. Namun, yang belum melakukan perekaman sebanyak 46.266 orang.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar Ni Luh Lely Sriadi saat dikonfirmasi, Senin (16/4), mengatakan, pihaknya kembali membuat kebijakan baru untuk menyasar warga yang belum melakukan perekaman e-KTP. Kali ini Disdukcapil menerapkan pelayanan perekaman pada malam hari dari pukul 18.00 Wita hingga pukul 21.00 Wita.
Layanan ini dilakukan karena sebagian besar warga yang belum rekan data e-KTP memiliki kesibukan bekerja. Karenanya, bila hanya pelayanan di pagi hari, mereka tetap tidak bisa melakukan perekaman. Penerapan awal yang dilakukan pada, Jumat (13/4), belum sesuai dengan harapan Disdukcapil. Karena yang datang ke lokasi perekaman hanya pencari e-KTP pemula.
Lely mengatakan, perekaman malam pertama dilakukan di Desa Sumerta Kaja. Jumlah yang direkam sebanyak 27 orang. Sayangnya yang melakukan perekaman kebanyakan warga yang baru naik ke 17 tahun. “Kebanyakan yang melakukan perekaman yang baru naik ke 17 tahun. Yang kita sasar juga kan lebih banyak ke warga yang wajib e-KTP tapi belum melakukan perekaman,” jelasnya.
Kata Lely, untuk perekaman di desa/lurah saat ini akan dilakukan pada sabtu dan minggu. Dengan sistem pelayanan pagi dan malam hari pihaknya berharap seluruh warga yang belum melakukan perekaman terutama wajib e-KTP bisa terselesaikan secepatnya. (Asmara Putera/balipost)