Karena belum dibangun, lahan yang HPL nya dipegang BCP dijadikan lokasi produksi garam. (BP/ist)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Aset tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di Dusun Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak dipegang empat perusahaan. Dari empat perusahaan itu, satu diantaranya belum memulai investasinya sampai tahun ini.

Akibatnya, sekitar 20 hektare aset tanah pemkab sesuai serrtifikat HPL No. 1 Tahun 1976, terkesan terbengkalai. Berdaasrkan sertifikat HPL No. 1 Tahun 1976 empat perusahaan yang diberikan hak mengelola lewat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) mulai 1991 silam. Perusahaan itu masing-masing, PT Prapat Agung Permai (PAP) seluas 16 hektare, PT Bali Coral Park seluas 20 hektare, PT Andika Raja Putra Lestari 3 hektare, dan PT Bukit Kencana Sentosa seluas 4,5 hektare.

Baca juga:  Korban Jiwa Lebih Banyak, Pasien Sembuh Baru di Bali Lampaui Tambahan Kasus COVID-19

Sampai tahun ini tiga perusahaan telah memulai investasinya mengembangkan akomodasi wisata yakni Menjangan Dinasti Resort dibangun oleh PT. PAP, Naya Gawana Resort yang dikembangkan PT Andika Raja Putra Lestari, dan PT Bukit Kecana Sentosa membangun Mimpi Resort Menjangan. Sedangkan PT Bali Coral Park yang mendapat hak mengelola lahan seluas 20 hektare belum memulai investasinya.

Hamparan tanah berkapur yang HPL nya dipegang BCP ditumbuhi ilalang dan rumput liar. Konon, BCP belum berinvestasi karena belum mengurus sertifikat HGB atas lahan yang dikuasai itu kepada pemerintah daerah.

Sekkab Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka,M.P, Selasa (17/4), mengatakan, pemerintah daerah tidak tidak bisa berbuat banyak atas lambatnya investasi oleh perusahaan di atas tanah HPL itu. Ini karena hak pengelolaan tanah HPL No. 1 Tahun 1976 merupakan kewenangan dari empat perusahaan. “Kami tidak bisa terlalu jauh mencampuri selama hak-hak itu masih melekat di empat perusahaan itu. Kapan berinvestasi, itu kewenangan perusahaan, dan sepertinya masih ada pertimbangan tertentu,” katanya.

Baca juga:  Biar Mendunia, Bali Go Live akan Digitalisasi PKB 2017

Sementara itu, Perbekel Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak Made Astawa mengatakan, karena BCP belum membangun di atas tanah HPL tersebut, ada 15 orang petani memanfaatkan lahan tersebut. Petani ini sebagian dari Dusun Batu Ampar dan juga dari dusun lain.

Di atas lahan tersebut, petani membuat petak-petak tempat membuat garam tradisional. Pemanfaatan lahan itu, karena lokasinya dekat pantai sangat cocok untuk usaha pembuatan garam tradisional. “Tanahnya itu untuk tempat membuat garam oleh warga kami di sana. Ini juga memberi manfaat untuk warga kendati sewaktu-waktu perusahaan membangun, petani garam itu harus berhenti memanfaatkan lahan tersebut,” katanya.

Baca juga:  Tingkatkan Sinergi demi Sukseskan Pembangunan Buleleng

Meski demikian, Astawa berharap BCP memulai investasinya menyediakan sarana akomodais wisata seperti tiga perusahaan lain. Ini penting karena pengembangan akomodasi wisata diperlukan menciptakan lapangan kerja dan mengatasi kemiskinan di desanya (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *