DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah dalam hal peredaran dan penyalahgunaan narkoba, mantan karyawan restoran, terdakwa Reza Rizal Alamsyah (22) dihukum pidana penjara selama sembilan tahun. Majelis hakim pimpinan Angeliky Handayani Day dalam amar putusannya, Rabu (18/4) mengatakan, selain dipidana selama sembilan tahun, terdakwa juga dihukum dengan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menguraikan bahwa terdakwa terbukti bersalah dalam dakwaan alternatif pertama, yakni melanggar Pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam sidang yang terbuka untuk umum itu, Reza Rizal Alamsyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Putusan itu masih lebih rendah dari tuntutan JPU Dewa Arya Lanang Rahardja. Jaksa dari Kejari Denpasar itu sebelumnya menuntut terdakwa supaya majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana selama 13 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Agus Suparman dan Manik Yogiartha menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan JPU yang menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnta, terdakwa ditangkap polisi di tempat tinggalnya di Jalan Nusa Kambangan No. 6 Banjar Jematang, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat. Dalam perkara ini disita belasan paket sabu dengan berat total 15 gram lebih. (Miasa/balipost)