Mayjen TNI Benny Susianto, S.I.P., (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Memasuki tahun politik, indikasi menarik anggota TNI dan Polri ke dalam kancah politik praktis tidak bisa dimungkiri terjadi. Kondisi ini tidak menutup kemungkinan dapat menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

Pro dan kontra yang terjadi secara langsung dapat memicu situasi politik nasional semakin memanas. Kondisi ini pun kembali diingatkan Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto, S.I.P., dalam siaran persnya Rabu (18/4) di Makodam, Denpasar.

Pangdam menyampaikan, kondisi tersebut merupakan tantangan jangka pendek yang perlu mendapat perhatian serius pihak TNI untuk dapat menangkal dan menahan godaan agar tidak terjerumus ikut dalam kancah politik praktis. Pasalnya semua ini tidak sehat bagi keberlangsungan pembangunan TNI yang profesional dan juga bagi dinamika proses demokrasi Indonesia. “Menghadapi situasi ini, TNI harus waspada dan tidak tergoda oleh rayuan. Sadari bahwa tidak menutup kemungkinan TNI dibidik dan menjadi target adu domba dalam peta politik yang di-setting oleh orang ataupun kelompok yang mempunyai kepentingan tertentu,” tegasnya.

Baca juga:  Taman Alun-Alun Ida Dewa Agung Jambe Tak Terawat

Di sisi lain, menghadapi pesta demokrasi mendatang baik dalam pilkada maupun pilpres, sesungguhnya masyarakat sangat berharap kepada aparat TNI dan Polri untuk dapat menjadi penengah agar pesta demokrasi dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar. Untuk mewujudkan harapan masyarakat dan keberlangsungan pesta demokrasi secara jujur, adil dan aman, maka kunci utama yang harus dilaksanakan TNI adalah memegang teguh netralitas, sebagai suatu komitmen untuk tidak ikut berpolitik praktis dan tidak memihak atau mendukung kepada salah satu partai politik dan salah satu kontestan dari pihak manapun.

Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagai dasar hukum secara jelas telah mengamanatkan bahwa prajurit TNI harus netral dalam kehidupan berpolitik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 pada Pasal 2 dinyatakan jati diri TNI adalah tentara profesional tidak berpolitik praktis, mengikuti kebijakan politik negara. Kemudian pada pasal 39 ditegaskan lagi bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Baca juga:  Ratusan Prajurit Yonif Raider 900/SBW Gelar Latihan di Celukan Bawang

“Apapun alasannya, prajurit TNI harus tetap netral dalam penyelenggaraan pilkada maupun pemilu. Jika ada prajurit yang melanggar disiplin, maka institusi TNI akan memberikan sanksi mulai dari teguran hingga penahanan,” tegas Mayjen Benny Susianto.

Oleh karena itu setiap prajurit TNI baik selaku individu ataupun atas nama institusi, tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta pilkada maupun pemilu baik dalam hubungan partai politik maupun sebagai kontestan. Selain itu, tidak melakukan tindakan dan pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPUD atau KPU dan Panwasda atau Panwaslu.

Baca juga:  Dandim Klungkung Tegaskan TNI Harus Jaga Netralitas

Untuk menjamin tidak ada keberpihakan dalam pelaksanaannya, pengawasan secara ketat harus dilakukan kepada seluruh prajurit TNI diberbagai satuan hingga aktivitas komunikasi di media sosial. Di samping itu masyarakat juga perlu diimbau apa bila mengetahui ada keterlibatan prajurit TNI yang terlibat dalam kegiatan politik praktis agar mau melaporkan kepada institusinya dengan catatan identitasnya harus jelas (lengkap) serta tidak berdasarkan ciri fisik dan penampilannya saja. “Sadari bahwa soliditas TNI dan Polri merupakan tiang penyangga Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam upaya untuk mewujudkan stabilitas keamanan dan politik nasional. Oleh karena itu harus benar-benar dapat dijaga dan dipertahankan, termasuk netralitasnya yang menjadi hal paling penting dalam menghadapi pilkada dan pilpres yang akan datang,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *