Sejumlah pengunjung menikmati obyek wisata Pura Batuan, Gianyar. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar berkomitmen mengembangkan pariwisata budaya. Meski arus globalisasi kian kuat yang dibarengi perubahan permintaan wisatawan, komitmen tersebut masih dipegang teguh melalui berbagai kebijakan dan pengendalian pembangunan sektor pariwisata.

Kadisparda Gianyar A.A. Ari Brahmanta menjelaskan, daya tarik utama Kabupaten Gianyar adalah kehidupan masyarakatnya yang berlandaskan konsep Tri Hita Karana. Implementasinya kemudian berwujud keunikan arsitektur, berbagai kesenian dan tradisi. Hal inilah yang dijaga oleh Pemkab Gianyar agar sampai pembangunan pariwisata ke luar dari pakem pariwisata budaya.

Bentuk proteksinya berupa aturan, yang salah satunya Perda Kabupaten Gianyar Nomor 10 tahun 2013 tentang Kepariwisataan Budaya. Di dalamnya tercantum sejumlah aturan menyangkut pengembangan pariwisata. Dia mencontohkan, hotel yang berdiri di Gianyar harus mengadopsi budaya Bali baik orangnya, parahyangan hingga arsitekturnya.

Baca juga:  Pembangunan Jembatan Kelusu Pejeng Mulai Dikerjakan

Menurutnya, tantangan ke depan akan semakin berat. Untuk itulah dia menegaskan, perlunya komitmen bersama antara dunia usaha, akademisi, pemerintah dan masyarakat dalam menjaga tegaknya pariwisata budaya. Semua pihak harus berupaya mengantisipasi masuknya hal-hal yang bertentangan dengan pariwisata budaya.

Di sisi lain, bentuk komitmen terhadap pariwisata budaya adalah dukungan Pemkab Gianyar terkait pengembangan desa wisata. Saat ini, sembilan desa di Kabupaten Gianyar yakni Singapadu Tengah, Singapadu Kaler, Taro, Kerta, Batubulan, Kemenuh, Mas, Kendran dan Kedisan, telah ditetapkan sebagai desa wisata. Potensi yang dikembangkan masyarakat di masing-masing desa cukup bervariasi, namun sebagian besar berupa alam dan budaya.

Baca juga:  Dewan Desak Regulasi Pengelolaan Pasar Segera Dibuat
Dua wisatawan mancanegara berusaha swafoto dengan seekor monyet di Monkey Forest, Gianyar. (BP/eka)

Selain yang sudah ditetapkan pemerintah, masyarakat di beberapa desa juga tengah berupaya menjadikan daerahnya sebagai desa wisata. Hal ini memungkinkan lantaran seluruh desa di Kabupaten Gianyar berpotensi jadi desa wisata.

Pemerintah mengapresiasi semangat masyarakat untuk memajukan desanya. Pengembangan potensi desa dalam bentuk desa wisata sangat positif dalam menggerakkan perekonomian masyarakat setempat hingga pelestarian budaya dan lingkungan. Pemkab pun siap mendukung pengembangan desa wisata.

Dukungan bisa berupa penyediaan dan peningkatan infrastruktur maupun non fisik seperti pembinaan. “Namun kita juga perlu ubah sudut pandang masyarakat bahwa pembangunan itu bukan berarti modernisasi. Desa wisata justru bagaimana mengedepankan dan memperkenalkan kekuatan budaya dan kearifan lokal,” ujarnya.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengembangan desa wisata, yang diistilahkannya 6M (man, managerial, money, material, market dan method). Namun dari faktor tersebut, yang terpenting adalah “man” atau sumber daya manusia. Dalam hal ini, harus ada respons masyarakat dan tokoh penggerak. Jika masyarakatnya pasif, pemerintah akan sulit mengembangkan potensi desa.

Baca juga:  Masuki Hari Kesepuluh, Kapal Karam Belum Berhasil Dievakuasi
Wisatawan mengunjungi pasar kerajinan yang berlokasi di Ubud. (BP/eka)

Berdasarkan Perbup Gianyar Nomor 127 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Desa Wisata di Kabupaten Gianyar, terdapat beberapa tahapan yang harus dipenuhi dalam penetapan desa wisata. Persyaratan itu antara lain, pihak desa mengajukan permohonan ke Pemkab dengan menyerahkan data potensi dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Setelah itu baru Disparda melakukan verifikasi. Jika kriteria dipenuhi, desa bersangkutan dapat ditetapkan menjadi desa wisata dengan Keputusan Bupati. (*)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *