MANGUPURA, BALIPOST.com – Terkait status, komplotan begal ini mendapat perlakuan berbeda. Mengingat status RHP dan Putu ROP masih pelajar, penahanannya dipisah dengan pelaku lainnya.

Kedua pelajar ini ditahan di sel ruang Unitreskrim Polsek Kuta. “Kami melakukan itu sesuai amanat Undang-undang Perlindungan Anak. Selain itu untuk memudahkan koordinasi dengan Bapas. Biar cepat karena rutan Polsek kan di lantai tiga,” kata Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Ario Seno, Kamis (19/4).

Baca juga:  Penganiayaan Pelajar Terjadi di Jembrana

Selain itu, saat RHP merupakan siswa kelas IX SMP, sedangkan ROP kelas XII SMA. Saat RHP mengikuti Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) dan ROP ikut Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), polisi mengawalnya. “Mengingat mereka masih di bawah umur dan pelajar, kami proses sesuai aturan berlaku. Kami tidak melakukan proses diversi karena ancaman hukumannya di atas lima tahun. Jadi, kasus ini kami proses seperti biasanya,” tegasnya.

Baca juga:  Korban Banjir Tak Ingin Putus Sekolah

Pihak kepolisian menyikapi saat menahan anak di bawah umur tetap mengutamakan Undang-undang Perlindungan Anak. Selain itu didampingi kuasa hukum, orangtua dan koordinasi dengan Bapas.

Saat mereka mengikuti ujian, dikawal petugas. Dengan demikian mereka tetap bisa mengikuti ujian.

Seperti diberitakan, komplotan begal masih ABG ini sangat beringas saat melancarkan aksinya. Dari pengakuan tersangka I Kadek Su (18), Putu ROP (18), SH (16), YP (19) dan RHP (16), memukul korbannya, Andrian Ramdhani (24) berstatus mahasiswa menggunakan batako dan besi.

Baca juga:  Pilwali 2020, KPU Denpasar Usulkan Rp 25 Miliar

Akibatnya korban mengalami luka-luka. Tersangka RHP merupakan siswa kelas IX SMP, sedangkan ROP kelas XII SMA. Saat RHP mengikuti Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) dan ROP ikut Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK), polisi mengawalnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *