Nelayan Pantai Ujung memarkir perahunya. (BP/dok)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Keberadaan nelayan kian terpinggirkan. Terlebih, dengan pesatnya perkembangan pariwisata, makin banyak saja nelayan memilih beralih profesi.

Terbitnya Perda Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega dianggap sebagai angin segar bagi petani. Tetapi, perda ini belum ditindaklanjuti di setiap kabupaten, termasuk Karangasem.

Nelayan Karangasem berharap perda ini bisa segera diselaraskan dengan situasi di kabupaten, sehingga hak-hak nelayan ke depan dapat diperjuangkan, layaknya desa adat, banjar adat, subak maupun subak abian.

Baca juga:  Nelayan Hilang Saat Melaut

Seperti terungkap saat kelompok nelayan di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, bertatap muka dengan Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi, Rabu (18/4). Para nelayan Kubu berharap Perda Bendega yang sudah disahkan DPRD Bali lebih berpihak pada keberadaan nelayan, setelah diselaraskan dengan terbitnya perda serupa di kabupaten, sebagai tindak lanjut perda provinsi.

Minimal hak-hak nelayan yang selama ini ditepikan bisa disamakan dengan organisasi lainnya yang ada di Bali. Dihadapan Ketua DPRD Karangasem, Nengah Sumardi, Ketua Kelompok Nelayan Mina Bahari, I Nyoman Mangku, mengatakan agar DPRD Karangasem bisa menindaklanjuti Perda yang dikeluarkan Pemprov Bali. Sehingga tidak lagi ada kevakuman hukum terhadap perlindungan para nelayan.

Baca juga:  Begini, Perlakuan Bos BPR Legian di Sel

Hal serupa juga disampaikan I Komang Patra. Nelayan asal Desa Beluhu, Kubu itu mengungkapkan kalau para nelayan di wilayahnya sudah mulai kesulitan untuk menambatkan jukung mereka. Hal itu dikarenakan lahan yang ada sudah dicaplok investor. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *