Suasana di Setra Agung Badung, Denpasar. Kuburan akan digunakan sebagai RTH untuk memenuhi 20 persen luasan RTH. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Berkurangnya ruang terbuka hijau (RTH) di perkotaan menjadi perhatian jajaran Pansus XV DPRD Denpasar. Terlebih, sesuai dengan Permen PU No 05/2008, lahan sawah tidak lagi sebagai RTH.

Akibat kebijakan itu, luasan RTH di Denpasar masih di bawah yang ditentukan sebesar 20 persen dari luas wilayah. Untuk itu, muncul ide agar keberadaan kuburan ditata untuk menunjang keberadaan RTH.

Hal ini diungkapkan anggota Pansus XV DPRD Denpasar Hilmun Nabi, Rabu (18/4). Menurutnya, areal kuburan yang tersebar di sejumlah desa adat, perlu penanganan serius untuk menunjang luasan RTH di Denpasar.

Dalam ranperda RDTR yang digarap Dinas PUPR, jumlah kuburan cukup banyak. Untuk kuburan yang menjadi milik Umat Hindu mencapai 37 kuburan. Sedangkan kuburan untuk Muslim mencapai 9 titik. “Ini bisa ditata oleh pemerintah, bekerjasama dengan desa adat agar bisa ditanami pohon,” katanya.

Baca juga:  Dua Tahun Vakum, "Mebuug-buugan" di Kedonganan Digelar

Penataan ini, kata dia, bisa berupa penanaman pohon di areal kuburan. Melalui penanaman pohon yang semakin banyak, maka pencemaran udara akibat adanya polusi kendaraan, bisa dikurangi. “Kuburan bisa menjadi paru-paru kota,” katanya.

Di sisi lain, Ketua Pansus XV I Wayan Suadi Putra berharap pemerintah bisa membeli lahan untuk RTH. Karena bila hanya mengandalkan keberadaan lahan milik privat, luasan RTH akan semakin kecil. “Paling tidak nanti pemerintah bisa membeli lahan untuk RTH,” ujar Suadi Putra.

Baca juga:  Kuburan Warga di Desa Panji Dibongkar

Berkurangnya lahan terbuka di Denpasar akibat keperluan ruang terbangun semakin besar. Kondisi ini tidak terlepas dari tingginya urbanisasi ke kota ini. Bahkan, tidak sedikit alih fungsi ini juga terjadi di kawasan jalur hijau.

Dalam Perda RTRW No 27 tahun 2011 tentang RTRW Denpasar tercantum ruang terbuka hijau (RTH) dikembangkan seluas kurang lebih 4.700 (empat ribu tujuh ratus) hektar atau 36 % (tiga puluh enam perseratus) dari luas wilayah kota. Terdiri atas RTH publik dan RTH privat.

Baca juga:  Pertengahan 2018, Kuburan Eks Anggota PKI di Desa TBB akan Dibongkar

RTH Publik dikembangkan seluas kurang lebih 2.480 (dua ribu empat ratus delapan puluh) hektar atau 20 % (dua puluh perseratus) dari luas wilayah kota berupa, taman-taman kota, taman rekreasi kota, lapangan olah raga, jalur hijau jalan, sempadan pantai, sempadan sungai, Tahura Ngurah Rai, hutan kota, setra, makam, estuary dam, serta areal persawahan ekowisata.

RTH privat dikembangkan seluas kurang lebih 2.220 (dua ribu dua ratus dua puluh) hektar atau 16 % (enam belas perseratus) dari luas wilayah berupa areal persawahan, kebun campuran serta taman pekarangan rumah dan perkantoran. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *