Kawasan Tanpa Rokok. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah diberlakukan sejak 2013 di Denpasar. Namun, masih banyak yang melakukan pelanggaran.

Kepala dinas Kesehatan Kota Denpasar dr. Luh Putu Sri Armini, Kamis (19/4) mengatakan, pada tahun 2017 saja Dinas Kesehatan Kota Denpasar telah melakukan sosialisasi di 36 lokasi, yakni di rumah sakit, sekolah, tempat bermain anak, perkantoran, hingga tempat umum. “Disamping melakukan sosialisasi pihaknya juga memasang plang dan stiker larangan merokok di kawasan yang telah ditentukan, namun hal ini masih saja ditemukan masyarakat yang melanggar meski tempat merokok telah disediakan,” ujarnya.

Baca juga:  Kemenkes Laporkan Ratusan Daerah Miliki Peraturan KTR

Sri Armini mengatakan risiko kesehatan baik pada perokok itu sendiri maupun pada orang lain di sekitarnya yang tidak merokok (perokok pasif), sangat besar. Untuk itu diperlukan upaya yang serius pula dalam penanggulangannya.

Maka dari itu pihaknya memberikan pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang bahaya merokok sehingga timbul kemauan untuk berhenti merokok atau yang tidak merokok agar tidak menjadi perokok. Ia menambahkan untuk penguatan terhadap Perda tersebut Pemerintah Kota Denpasar memperkuatnya dengan adanya penegakan perda yang langsung dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar.

Baca juga:  Oknum KPPS di TPS 29 Banjar Pangkung Diproses ke Penyidikan Polres Tabanan

Kasi Sidik Penyidikan Satpol PP Kota Denpasar Gusti Alit Artika saat dihubungi ditempat terpisah membenarkan masih banyak orang yang melanggar Perda KTR. Untuk memberikan efek jera, Satpol PP Kota Denpasar melakukan penindakan kepada masyarakat yang merokok di tempat umum, rumah sakit dan lain sebagainya. Serta menggiring para pelanggar ke sidang tipiring (tindak pidana ringan).

Bahkan dalam sidang tipiring, denda yang dijatuhkan hakim sebanyak Rp 100 ribu hingga Rp 500 Ribu. Dari data yang tercatat di tahun 2017 sebanyak 167 pelanggar dan tahun 2018 dari Januari hingga April sebanyak 72 orang yang telah dilakukan penindakan hingga tipiring. (Asmara Putera/balipost)

Baca juga:  Mencuat, Wacana Revisi UU Tipikor Warisan Hindia Belanda
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *