DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara dugaan pemukulan polisi oleh oknum pecalang dari Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, pekan lalu sudah berdamai di Pengadilan Negeri Denpasar. Bahkan antara polisi I Wayan Mulyadi (korban) dan tiga terdakwa sempat berpelukan di PN Denpasar pekan lalu.
Dalam amar putusan, Kamis (19/4), itu juga menjadi pertimbangan majelis hakim. Majelis hakim pimpinan Estar Oktavi mengganjar tiga pecalang itu dengan pidana penjara selama empat bulan. Mereka adalah I Ketut Murjaya alias Ketut Sidi (50), I Made Mudita alias Pan Luh Nik (43) dan I Ketut Dibya alias Kacrut (41).
Atas vonis tersebut, terdakwa tidak langsung menerima. Namun memilih memanfaatkan waktu sepekan untuk pikir-pikir.
Hal yang sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela Putra Atmaja. Vonis itu lebih rendah dua bulan karena jaksa awalnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara emam bulan. (Miasa/balipost)
Korban memaafkan, tetapi proses hukum tetap berjalan. Para terdakwa berhak keberatan, tapi hakim dan jaksa tentu punya pertimbangan lain. Hukuman bisa berkurang, tetap spt keputusan dan bukan tigak mungkin bertambah. Apapun itu, masyarakat tidak boleh main hakim sendiri dan ini pelajaran buat pelaku.