GIANYAR, BALIPOST.com – Memasuki pertengahan April ini polisi berhasil meringkus dua penyalah guna narkoba. Dua orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu ini berinisial, Wayan A (28) dan Putu A (35).

Kedua pelaku ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Gianyar di dua tempat berbeda. Barang bukti dua paket SS.

Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha Kamis (19/4) menerangkan awalnya polisi menerima informasi seorang tukang tattoo yang menjadi penyalah guna narkoba. Menanggapi informasi itu polisi lantas mengantongi identitas pelaku berinisial Wayan A asal Desa Kedisan, Tegalalang. “”Polisi yang melakukan perburuan lantas menangkap pelaku saat sedang melintas di Jalan Raya Ir. Soekarno, Banjar Kelodan, Tampaksiring, pada hari Rabu (4/4) malam sekitar pukul 22.30 Wita,” katanya.

Baca juga:  Libatkan Oknum Tentara, Anak Penjabat di Badung Ditangkap Kasus Narkoba

Kala itu pelaku sedang membonceng temannya Wayan U alias Kocol. Saat digeledah dan diinterogasi, Wayan A mengatakan barang bukti sempat dibuangnya saat mengeluarkan HP dari saku bajunya. “Petugas kemudian melakukan penyisiran di jalan yang dilalui tersangka, hingga ditemukan sebuah kotak korek api yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga narkotika,” jelasnya.

Tersangka yang berprofesi sebagai tukang tattoo, mengaku sudah sering menggunakan sabu-sabu. Polisi juga menemukan barang bukti berupa 2 buah pipet warna putih dan 1 drop liquid vape saat penggeledahan.

Baca juga:  Pengeroyokan di Sibang Gede Sebabkan Satu Meninggal, Polisi Bidik Sejumlah Pelajar

Polisi juga mengamankan seorang residivis kasus narkotika berinisial Putu A (35). Pelaku yang baru keluar penjara November 2017 lalu ini, kembali ditangkap pada Senin (16/4) malam sekitar pukul 20.00 wita. “Pelaku kami tangkap saat melintas di simpang empat Pantai Masceti,” ucapnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *