JAKARTA, BALIPOST.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), khususnya kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU), yang lupa membayar iuran, kini tidak perlu khawatir. BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan bank mitra kerja yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri dan BCA yang menyediakan fasilitas pembayaran autodebet untuk pembayaran iuran peserta JKN-KIS.
Per 1 Mei 2018, BPJS Kesehatan juga memberlakukan kewajiban bagi peserta PBPU/mandiri khususnya kelas 1 dan 2 untuk melakukan pembayaran iuran dengan metode itu. Penandatanganam surat edarannya, Rabu (18/4), di Jakarta.
“Kami respons cepat terkait masukan dari peserta tentang pembayaran iuran. Melalui sistem autodebet, kini tidak perlu khawatir lupa karena bank akan secara otomatis menarik tagihan iuran JKN-KIS dari rekening peserta dan status kepesertaan aktif dengan harapan tidak terkendala saat mendapatkan pelayanan kesehatan,” jelas Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso.
Lebih lanjut, Kemal menjelaskan mekanisme pembayaran iuran melalui terobosan baru ini sangat mudah. Peserta PBPU/mandiri kelas 1 dan 2 bisa dikatakan sudah cukup mengenal dan sering mengakses bank.
Peserta JKN-KIS tinggal datang ke bank yang bekerjasama dan mendaftarkan diri dan mengisi formulir kesediaan membayar. Peserta harus pastikan nomor rekeningnya benar sehingga tidak terjadi kesalahan pendebitan.
“Upaya ini kami lakukan disamping untuk memudahkan peserta dalam membayar iuran secara tepat waktu, meningkatkan kepatuhan peserta mandiri, juga diharapkan dapat membantu meningkatkan sustainibilitas program JKN-KIS. Kami juga mengapresiasi dukungan perbankan khususnya dalam mendukung program JKN-KIS,” papar Kemal.
Pada kesempatan itu, BPJS Kesehatan juga meneken nota kesepahaman dengan PT Savindo Karya Perdana (SAHARA) dalam hak perluasan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran peserta Program JKN-KIS. Jaringan Retail Sembako SAHARA selama ini bergerak dalam industri distribusi bahan makanan di seluruh Indonesia yang ditandatangani oleh Ketua Jaringan Retail SAHARA, Sharmila.
Sampai saat ini, BPJS Kesehatan juga melakukan berbagai upaya untuk terus memberikan kemudahan pembayaran iuran kepada peserta. Di antaranya implementasi Kader JKN, perluasan kerjasama dengan Bank Swasta dan Bank Pemerintah Daerah (BPD), dan perluasan channel PPOB.
Terrcatat jumlah channel/kanal pembayaran saat ini telah mencapai lebih dari 600.000 titik layanan. Terdiri atas modern outlet, traditional outlet maupun perbankan, pembayaran melalui Vending Machine, E- Commerce, maupun Mobile Aps. (Adv/balipost)