Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana (dua kiri) saat memberikan penjelasan. (BP/dok)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Bali di ditetapkan melalui rapat pleno KPU Buleleng bersama sembilan PPK Kamis (19/4) malam di ruang rapat KPU. Dalam rapat pleno ditetapkan DPT di pilgub di Bali Utara sebanyak 555.555 pemilih.

Pemilih dari tersebar tersebar di 148 desa dan kelurahan ini, nantinya berhak nyoblos pada 27 Juni 208 mendatang. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai 1.088.

Baca juga:  3 Hari Terakhir, Bali Catatkan 5 Kasus Positif COVID-19 Tak Punya Riwayat ke Luar Bali

Ketua KPU Buleleng Gede Suardana mengatakan, sebelum tahapan pleno DPT, pihaknya sudah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilanjtukan dengan pemutahiran data pemilih. Hasil pemuktahiran pemilih menyebutkan, dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 558.890 orang berkurang 3.335 pemilih, sehingga pemilih tetap menjadi 555.555 pemilih. Pemilih ini terdiri dari 279.849 laki dan 275.706 pemilih perempuan.

Pengurangan ribuan pemilih tersebut karena dalam pemutahiran, KPU menemukan penduduk yang identitasnya tercatat ganda, penduduk telah meninggal namun identitasnya tetap tercatat, penduduk belum berumur 17 tahun, dan akibat pindah domisili. Tidak hanya itu, dari jumlah pengurangan pemilih itu ada 561 pemilih datanya juga dihapus.

Baca juga:  Desa Bangah Gerakan Clean and Green Menuju Bebas Sampah Plastik

Ini, karena ratusan data pemilih itu tidak terdata dalam database penduduk di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil). “KPU mengumumkan DPT setelah menyelesaikan tahapan pemuktahiran data pemilih. Setelah melalui tahapan itu, DPT untuk pilgub kita umumkan sebanyak 555.555 pemilih, dan dibandingkan DPS ada pengurangan karena data pemilih tidak terdata dalam database penduduk Buleleng,” katanya.

Suardana menambahkan, selain menetapkan DPT, dalam rapat pleno juga ditetapkan sebanyak 2.772 penduduk yang diberikan surat keterangan (suket) oleh Disdukcapil Buleleng. Ini karena penduduk tersebut belum melakukan perekaman data kependudukan untuk mendapatkan e-KTP sampai deadline penetapan DPT.

Baca juga:  Pariwisata Bali Bersiap Masuki Masa Jeda

Dengan suket tersebut, dipastikan penduduk yang sudah 17 tahun akan tetap bisa menggunakan hak suara mereka di hari H pencoblosan nanti. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *