DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Ditresnarkoba dan Satgas CTOC Polda Bali kembali mengungkap kasus besar dan kali ini barang buktinya 2.930 butir ekstasi, Jumat (20/4). Terkait kasus tersebut ditangkap dua pelaku berinisial VHP (41) dan IAG (35).
“Lokasi penangkapan dan pengembangan yaitu di Jalan Gusti Ngurah Rai Desa Bajera, Selemadeg, Tabanan, dan Jalan Gurami Melaya, Jembrana,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes (Pol) Hengky Widjaja, didampingi Wadir Resnarkoba AKBP Sudjarwoko.
Adapun barang bukti yang diamankan empat paket plastik klip berwarna bening berisi masing-masing 250 butir ekstasi berlogokan omega dengan jumlah total seribu butir. Empat plastik klip warna bening berisi masing-masing 250 ineks hijau berlogokan omega jumlah total seribu butir.
Paket berisi 250 butir ekstasi warna hijau berlogo omega, 180 butir ineks warna hijau berlogo omega dan satu paket plastik bening didalamnya berisi 50 paket plastik kecil masing-masing berisi 10 butir dengan total 500 butir ekstasi. “Jumlah total barang bukti yang diamankan 2.930 butir dengan berat 878 bruto atau 842 netto. Modusnya barang terlarang itu disimpan di dalam tas selempang warna hitam,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)