Barang bukti ekstasi yang diamankan aparat kepolisian. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim gabungan Ditresnarkoba dan Satgas CTOC Polda Bali masih mengembangkan pengungkapan 2.930 butir ekstasi. Dari pengakuan tersangka VHP (41) dan IAG (35), barang terlarang tersebut dibeli di Jakarta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes (Pol) M. Arief Ramdhani, didampingi Kabid Humas Kombes (Pol) Hengky Widjaja, Jumat (20/4) mengatakan, penyelidikan upaya penyelundupan narkoba ke Bali terus dilakukan tim Ditresnarkoba dan CTOC. Pada Kamis (19/4), petugas dapat informasi akan masuk narkoba dalam jumlah besar.

Baca juga:  Izin Akasaka Belum Dicabut, Penutupan Karena Permintaan Polda 

Polisi langsung mendalami informasi tersebut dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku. Selain itu, pemantauan dilakukan di wilayah Gilimanuk dan Tabanan.

Pada Jumat sekitar pukul 01.00 Wita, petugas dapat informasi jika pembawa barang terlarang tersebut yaitu VHP. Berselang 30 menit kemudian, tim menangkap IAG di Gilimanuk.

Dari pengakuan IAG asal Gilimanuk ini, ribuan ineks dibawa VHP asal Singaraja menuju Denpasar. Tim yang bertugas di Tabanan langsung menangkap VHP saat melintas depan Polsek Selemadeg, Tabanan. VHP ditangkap di depan Polsek saat berada di bus. “Peran IAG sebagai petunjuk jalan. Oleh karena itu VHP terus berkomunikasi dengan IAG,” ujarnya.

Baca juga:  Gempa Guncang Seririt

Sebelumnya, tim gabungan Ditresnarkoba dan Satgas CTOC Polda Bali kembali mengungkap kasus besar dan kali ini barang buktinya 2.930 butir ekstasi, Jumat (20/4). Terkait kasus tersebut ditangkap dua pelaku berinisial VHP (41) dan IAG (35). (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *