NEGARA, BALIPOST.com – Aparat kepolisian berhasil menggagalkan masuknya ribuan bungkus rokok illegal. Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Jumat (20/4) pagi mengamankan truk berplat merah.
Rokok-rokok tanpa cukai dengan berbagai merk ini dikirim menggunakan truk tangga dengan plat merah. Di bagian belakang mobil yang bertuliskan Dinas PUPR Kab. Buleleng itu ditemukan puluhan kardus berisikan rokok illegal.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol I Nyoman Subawa mengatakan penangkapan belasan ribu bungkus rokok illegal ini dilakukan pada Jumat dinihari sekitar pukul 03.00 Wita. Berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas yang tergabung dalam Unit Kecil Lengkap (UKL) Polsek di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk atau pos II.
Saat kendaraan truk baru berwarna biru itu melintas, petugas awalnya memeriksa kelengkapannya. Oleh sopir, Riyanto (40) asal Kendal, Jawa Tengah, disebutkan bahwa truk sky light Hino Dutro dengan plat nomor merah B 9843 XIZ ini hendak dibawa ke Denpasar.
Disebutkan bahwa truk tersebut baru dan dirinya hanya diminta untuk mengantarkannya. Setelah diperiksa lebih lanjut terutama di bagian belakang, petugas curiga dengan tumpukan kardus.
Kemudian, kardus itu salah satunya dibuka dan didapati rokok tanpa cukai. Total ada 19 koli rokok dengan empat merk berbeda. Rokok tersebut diantaranya bermerk S3, STILL, GREND dan SEVEN. Rokok ini diketahui tidak dilengkapi dengan pita cukai. “Total jumlah bungkus sampai belasan ribu bungkus. Kalau nilainya dengan asumsi satu bungkus Rp 5.000, total Rp 70-an juta,” tandas Kapolsek didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi.
Selanjutnya sopir beserta truk dan barang bukti belasan ribu bungkus rokok itu diamankan di Mapolsek Gilimanuk. Dari keterangan sopir kepada petugas, kardus-kardus ini dititip dari seseorang di Probolinggo, Jawa Timur rencananya turun di Rambut Siwi, Mendoyo. Sopir mencari tambahan dengan jasa mengangkut barang tersebut dengan bayaran Rp 1 juta.
Namun ongkos tersebut baru akan dibayar setelah sampai atau barang diterima. “Kita kembangkan kasus ini, sementara truk dan sopir kita tahan 24 jam ini,” tambah Kapolsek.
Penyelundupan rokok tanpa cukai ini melanggar pasal 54 Jo pasal 29 (1) UU RI No. 39 Th. 2007 tentang cukai jo pasal 53 KUHP. Yakni tindak pidana percobaan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan barang dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai.
Ancaman pidana kurungan paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Kasus penyelundupan rokok tanpa cukai dari Jawa Timur ini merupakan yang kesekiankalinya. Beberapa pelaku sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Negara. Polsek selanjutnya akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Denpasar utuk langkah-langkah selanjutnya. (Surya Dharma/balipost)