MANGUPURA, BALIPOST.com – Sudah berbulan-bulan jalan longsor di Subak Sari, Kuta Utara belum mendapat penanganan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung. Lambannya penanganan membuat masyarakat setempat kesal.

Salah satu bentuk kekesalan warga ini ditunjukkan dengan menempatkan karangan bunga bertuliskan “hati-hati jalan longsor sejak Februari 2018 peduli Bali”. Kalimat ini ditulis dalam dua bahasa, yakni bahasa Indonesia dan Inggris.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung, IB Surya Suamba, mengakui jika kerusakan jalan tersebut belum dapat diperbaiki. Bukan tanpa alasan, perbaikan kerusakan jalan sepanjang 10 meter itu terbentur kepemilikan lahan.

Baca juga:  2019, Ada Dua Perusahaan di Bali "Go Public"

“Itu adalah tanah milik pribadi yang sudah dikontrakan kepada pihak ketiga kalau tidak salah selama 30 tahun, jadi kami belum bisa melakukan perbaikan karena belum mendapat izin dari pemilik,” ujar IB Surya Suamba, Jumat (20/4).

Menurutnya, pihaknya telah berupaya kerasa mencari jalan keluar agar akses jalan pariwisata tersebut segera mendapat penanganan. Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan perangkat desa setempat untuk mencari jalan keluar terbaik.

Baca juga:  Atasi Kemacetan Parah, Bali Sangat Memerlukan Transportasi Publik

“Kami sudah berkoordinasi dengan pak Camat Kuta Utara untuk memediasi dengan pihak penyewa lahan, karena secara hukum tanah yang dikontrakan menjadi hak si pengontrak. Berdasarkan informasi si pengontrak mengijinkan untuk diperbaiki,” terangnya.

Warga setempat mengeluhkan kondisi jalan dekat Batu Belig tersebut lantaran membahayakan pengguna jalan. Terlebih, jalan yang menghubungkan Berawa, Batu Bolong, Echo, Canggu Raya dan lainnya merupakan jalur utama pariwisata. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Peraturan Lahan Pertanian Abadi Kembali Digulirkan di Badung
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *