NEGARA, BALIPOST.com – Kebakaran terjadi di rumah pemilik Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Kecil (MUK) Banjar/Desa Blimbingsari, Kecamatan Melaya Jembrana, Jumat (20/4) sore. Koperasi tersebut milik korban Gede Mustika (40) di Blimbingsari Melaya.
Kebakaran diketahui pertama kali oleh Komang Sumarta (47) dan Putu Erli (38) serta Wayan Sujitra (45). Dari informasi, saat kejadian saksi Komang Sumarta sedang berada di rumah yang jaraknya dengan TKP kurang lebih 10 meter.
Tiba-tiba dia mendengar bunyi letusan seperti suara mercon. Sumarta dan Putu Erli keluar rumah dan melihat atap rumah yang selama ini digunakan sebagai koperasi simpan pinjam telah mengeluarkan asap.
Selanjutnya Sumarta menghubungi Sujitra. Saksi Sujitra selama ini bertugas sebagai tukang sapu di koperasi itu, lalu saksi dan masyarakat sekitar dengan menggunakan alat seadanya memadamkan api yang asalnya dari ruangan data keuangan dan program milik Koperasi tersebut.
Namun karena di atas plafon diperkirakan ada api yang masih menyala akhirnya Petugas Pemadam Kebakaran dari Pemkab Jembrana sebanyak 3 unit berusaha memadamkan sisa api tersebut. Akibat kejadian tersebut pemilik koperasi mengalami kerusakan barang yang diantaranya komputer sebanyak 4 unit, AC I unit, meja 1 buah dan stavolt sebanyak 2 buah dengan kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 25.000.000.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yusak A Sooai seizin Kapolres Jembrana dikonfirmasi membenarkan kebakaran tersebut. Kebakaran terjadi akibat korsleting listrik. (kmb/balipost)