NEGARA, BALIPOST.com – Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Jumat (20/4) malam melakukan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Nengah Sudarma. Sudarma yang mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Tani Sejahtera, di Desa Asahduren, Kecamatan Pekutatan ini merupakan terpidana kasus penyelewengan bantuan Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) Pemerintah Pusat tahun 2009.

Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Made Pasek Budiasa, Sabtu (21/4) membenarkan eksekusi yang dilakukan di rumah terpidana tanpa perlawanan. “Kita datang ke rumahnya sore, dan sekitar jam tujuh malam (19.00 Wita) sudah di Rutan,” tandas Pasek.

Baca juga:  Rumah KK Miskin di Pohsanten Roboh

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), terdakwa divonis 2 tahun denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Sebelumnya, di tingkat Pengadilan Tipikor Denpasar, terdakwa divonis dua tahun denda Rp 50 juta. Kemudian terdakwa banding lalu diputus satu tahun penjara. Hingga akhirnya JPU kembali mengambil upaya hukum kasasi. Sudarma sendiri telah keluar setelah menjalani satu tahun penjara.

Akhirnya, keputusan kasasi turun belum lama ini dan kembali menguatkan putusan Majelis Hakim Tipidkor Denpasar yakni dua tahun penjara denda Rp 50 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca juga:  Sembilan Bakal Caleg Gugur Tak Penuhi Syarat Pemberkasan

Sementara itu Kepala Rutan Kelas IIB Negara, Purniawal dikonfirmasi membenarkan adanya satu terpidana eksekusi yang masuk di Rutan Negara Jumat malam. (Surya Dharma/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *