Suasana pendaftaran Balon DPD di KPU Bali. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – KPU Provinsi Bali memulai tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 2019 di kantor setempat, Minggu (22/4). Di hari pertama, ada tiga nama yang menyerahkan dokumen syarat dukungan hingga pukul 16.00 wita. Yakni, mantan Bupati Badung, A.A. Gde Agung pada pukul 09.10 wita, Gede Lanang Darma Wiweka pada pukul 10.15 wita, dan I Gusti Ngurah Harta pada pukul 12.00 wita.

“Mekanisme yang dilakukan oleh KPU, pertama, kami melakukan registrasi terhadap kehadiran bakal calon. Ini penting, karena menyangkut ketepatan waktu. Apakah yang bersangkutan itu menyerahkan dukungan pada tahapan yang sudah berlaku, tidak melewati, dan sebagainya,” ujar Ketua KPU Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Baca juga:  Bawaslu Akan Mediasi Sengketa LADK Partai Gerindra Buleleng

Raka Sandi menambahkan, selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap surat mandat. Sesuai dengan Peraturan KPU, bakal calon memberikan mandat kepada penghubung karena belum tentu bakal pasangan calon selalu bisa berkoordinasi dengan KPU. Oleh karena itu, penghubung diberikan kuasa untuk mewakili bakal pasangan calon.

“Selain penghubung, kami juga melakukan pengecekan terhadap operator karena operator ini sangat penting bertugas untuk mewakili calon memasukkan atau menginput data dukungan itu ke dalam sistem informasi yang telah disiapkan oleh KPU,” jelasnya.

Mekanisme terakhir, lanjut Raka Sandi, KPU Bali melakukan pengecekan terhadap dokumen syarat dukungan. Dalam hal ini, menghitung jumlah dukungan sesuai dengan ketentuan yakni minimal 2000 tersebar di minimal 5 kabupaten/kota. Pengecekan dilakukan secara lengkap pada dokumen asli dan dokumen salinan yang diserahkan kepada KPU.

Baca juga:  Pengamanan Aksi Damai Kecam AWK di Renon Libatkan Empat Polres

“Kemudian hasil penghitungan itu kita tabulasi, apakah memenuhi atau sudah sesuai dengan ketentuan jumlah dan sebaran,” imbuhnya.

Menurut Raka Sandi, dokumen syarat dukungan yang memenuhi ketentuan diberikan surat tanda terima. Namun jika belum, KPU memberi waktu untuk melengkapi sepanjang tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan masih berlangsung hingga 26 April 2018. Khusus hari terakhir, penyerahan dokumen syarat dukungan ditutup hingga pukul 24.00 wita.

“Tahapan berikutnya, verifikasi administrasi yang dilakukan KPU Bali termasuk nanti juga persiapan faktual untuk pengambilan sampel. Verifikasi faktualnya sendiri akan dilaksanakan oleh KPU kabupaten/kota di tempat dimana bakal calon itu memiliki dukungan,” terangnya.

Baca juga:  Anggaran Fasilitasi Pemilu 2019 di Klungkung Capai Rp 15 Miliar

Raka Sandi menyebut, sebelumnya sudah ada 34 tokoh yang berkoordinasi dengan KPU Bali untuk mengikuti proses pencalonan. Termasuk diantaranya adalah incumbent A.A. Ngurah Oka Ratmadi (Cok Rat) dan Arya Wedakarna. Namun belum tentu semuanya atau 34 tokoh itu akan menyerahkan dokumen syarat dukungan maupun mendaftar sebagai calon anggota DPD. Untuk pendaftaran calon anggota DPD baru dibuka 9-11 Juli mendatang.

“Ini sebenarnya (jumlah bakal calon) lebih rendah, kalau dulu DCT-nya saja itu sekitar 40-an. Tapi tentu pemilu itu ukurannya bukan hanya jumlah. Mudah-mudahan siapapun para tokoh yang mengikuti, beliau adalah putra terbaik Bali yang akan bisa mewakili Bali di DPD,” tandasnya. (rindra/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *