Ketua KPU Bangli Dewa Agung Lidartawan melantik dan mengambil sumpah anggota PPK Kintamani hasil PAW di Balai Pesamuhan Adat Kubu, Kelurahan Kubu, Bangli, Minggu (22/4). (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangli memecat Wayan Juli Arista, salah seorang anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kecamatan Kintamani dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2018. Alasannya, anggota PPK tersebut jarang ngantor dan tak disiplin dalam menjalankan tugasnya.

Sebagai gantinya, KPU Bangli telah menunjuk dan mengangkat seorang anggota PPK yang baru, I Gede Nova Julianto. Pelantikan PAW anggota PPK dilaksanakan, Minggu (22/4).

Baca juga:  Isi Kebutuhan Guru di SMP Satap 7 Kintamani, Dorong Penyiapan TPK

Menurut Ketua KPU Bangli Dewa Agung Lidartawan, pihaknya melakukan pemberhentian secara tidak hormat terhadap satu anggota PPK di Kintamani berdasarkan laporan yang bersangkutan jarang ngantor dan tidak disiplin dalam bertugas. Bahkan sejak sebulan terakhir dia sama sekali tidak pernah hadir, namun tetap mengambil gaji.

“Jangan anggap jadi PPK gampang, tinggal terima uang. Kami ingin menunjukan ke semua orang bahwa kami penyelenggara menggunakan anggaran, tidak enak-enakan. Tapi kerja keras. Bagi yang tidak disiplin dan melanggar aturan, pasti akan kami ganti,” tegasnya.

Baca juga:  Bali Catat Belasan Kasus COVID-19 Baru, Dua Pekan Nihil Korban Jiwa

Sebelumnya, pihaknya juga memecat lima orang anggota panitia pemungutan suara (PPS) yang ditugaskan sebagai penyelenggara Pilgub 2018. Untuk mengganti kelima anggota PPS yang telah dipecat, KPU telah melantik lima orang anggota PPS baru. Pelantikan anggota PPS baru hasil PAW dilakukan bersamaan dengan pelantikan anggota PPK dan PPS untuk pemilihan umum tahun 2019 pada Maret lalu. (dayu rina/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *