Pelaku jambret IB Putu Astawa Manuaba alias Tapak. (BP/ist)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Sempat bekerja di sebuah kantor pengacara di Kota Amlapura, IB Putu Astawa Manuaba (31) memilih alih profesi. Sayangnya pekerjaan barunya bukan lagi menegakkan hukum melainkan melawan hukum.

Sabtu (21/4) siang lalu, pria asal Lingkungan Belong, Karangasem itu ditangkap polisi karena menjadi pelaku aksi penjambretan terhadap seorang guru di Jalan Sudirman dekat Simpang Tiga Makodim 1623/Karangasem.

Tapak, begitu panggilan akrabnya tak bisa berkutik karena di rumahnya polisi menemukan banyak barang bukti yang bersesuaian dengan laporan korbannya.

Sebelumnya pada Kamis (12/4) pagi, warga Kota Amlapura dikejutkan aksi penjambretan yang menimpa Ni Wayan Nuryati (56). Dalam kejadian tersebut, pelaku berhasil menjambret tas jinjing coklat milik guru SD yang beralamat di Lingkungan Karangtohpati, Karangasem.

Baca juga:  Perekrutan Pegawai Desa Cenderung Berbau KKN

Selain uang, tas merk Sophie Martin itu berisi surat-surat penting seperti kartu ATM, kartu NPWP, kartu BPJS, Askes, kartu anggota PGRI, kartu unik tenaga kependidikan dan sim C serta sebuah HP.

Saat kejadian, korban dalam perjalanan pulang usai berbelanja di Pasar Amlapura. Dia jatuh dari sepeda motornya saat berusaha mempertahankan tas yang ditarik pelaku.

Dalam peristiwa itu masyarakat Kota Amlapura khususnya menduga pelaku penjambretan bukan orang lokal. Namun penyelidikan bersama yang dilakukan Polsek Karangasem dan Sat. Reskrim Polres Karangasem serta Ditreskrimum Polda Bali menunjukkan hasil yang sungguh di luar perkiraan. Kecuali polisi, tak ada yang curiga bahwa pelakunya adalah orang yang cukup dikenal.

Baca juga:  Kasus Korupsi Santunan Kematian, Dua Oknum Kadus Divonis 4 Tahun

‘’Setahu saya dia pengacara, pernah jadi sopir mantan anggota DPRD Bali dari Karangasem,’’ ucap I Gede Arta (40), salah seorang warga Kota Amlapura, Minggu (22/4).

Informasi yang dihimpun, pelaku memang berstatus pengacara namun sudah lama nganggur. Dia juga sudah lama berhenti jadi sopir pibadi karena tersangkut masalah uang di kantor pengacara tempatnya bekerja dulu.

Kapolsek Karangasem, Kompol I Nengah Berata, enggan mengomentari latar belakang pekerjaan pelaku. Yang jelas, menurut dia, dalam pemeriksaan pelaku mengakui aksinya. Bahkan pelaku mengaku sempat beraksi di dua lokasi lainnya yaitu pertama 14 April 2018 di depan SMPN 2 Amlapura dan 17 April 2018 di depan kantor Lurah Subagan. ‘’Dalam dua aksi itu dia mengaku tak mendapatkan hasil,’’ jelas Berata.

Baca juga:  Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Libatkan Oknum Penjabat Bank di Bangli

Untuk mengungkap tuntas aksi pelaku, Berata mengatakan pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi. Selain itu saat penangkapan di rumah pelaku, anggotanya juga mengamankan sepeda motor Honda Vario DK 6638 TD yang digunakan pelaku dalam tiga kali aksinya.(kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *