Sejumlah pengunjung menikmati obyek wisata Pura Batuan, Gianyar. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Insiden wisatawan menaiki salah satu padmasana di Pura Gelap Besakih, memang patut menjadi pembelajaran untuk umat Hindu. Terlebih di Kabupaten Gianyar terdapat sejumlah pura yang dijadikan destinasi wisata.

“Tidak kita mungkiri di Gianyar ada sejumlah pura yang dikunjungi wisatawan setiap harinya. Maka itu kita harus meningkatkan kewaspadaan sebelum menjadikan pura sebagai destinasi,” ucap Kadisparda Gianyar A.A. Bagus Ari Brahmanta, Minggu (22/4).

Diterangkan sejumlah persyaratan yang harus dilakukan sebelum menjadikan pura sebagai destinasi, seperti penyertaan papan informasi yang secara detail menjelaskan tentang pura dan larangan pengunjung di tempat suci. “Apa yang boleh dan tidak, disana harus tercantum secara jelas dan tegas,” ucap pejabat asal Ubud ini.

Baca juga:  Korban Jiwa COVID-19 Bertambah, Salah Satunya dari Kabupaten Zona Merah di Bali

Paling penting, menurut Kadisparda Gianyar, ialah penulisan papan informasi dengan menggunakan beberapa bahasa. Sebab tidak semua tamu Eropa, Asia dan lainnya, mengerti Bahasa Inggris. “Ini yang penting, karena tamu itu datang dari berbagai belahan negara jadi harus dicantumkan peraturan dalam beberapa bahasa, misal saja poin kewajiban memasuki areal pura menggunakan kamen,” jelasnya.

Hal penting lainnya, lanjut pria yang akrab disapa Gung Ari ini ialah penyertaan pengawas atau guide lokal pada setiap pura yang dijadikan destinasi. Guide juga bisa memberi penjelasan lebih detail tentang sejarah atau artefak yang ada pada suatu pura. “Jangan sampai orang luar yang berkunjung ke tempat suci kita itu luput dari pengawasan, jadi harus ada yang melakukan pengawasan, baik itu pecalang atau petugas khusus yang ditunjuk oleh pengelola,” terangnya.

Baca juga:  Jelang Tahun Baru, Belasan Ribu Orang Masuk dari Pelabuhan Padangbai

Gung Ari mengungkapkan sejumlah pura yang dijadikan destinasi di kawasan seni ini sudah disertai dengan sejumlah persyaratan tersebut. Seperti Pura puseh Batuan, Pura Goa Gajah, Pura Samuan Tiga, Pura Gunung Kawi, Pura Tirta Empul, Pura Penataran Sasih serta pura lainnya. “Jadi di semua pura ini sudah terdapat petugas pengawas yang memantau kunjungn wisatawan,” jelasnya.

Ditambahkan, bila ada pura yang tidak dijadikan destinasi, diimbau untuk mengisi peringatan dilarang masuk untuk wisatawan, terutama pura yang lokasinya ada di kawasan wisata. Contoh saja Pura Gunung Lebah, Ubud.

Baca juga:  Pintu Masuk Kawasan ITDC Dilengkapi Mobil Pendeteksi Bahan Peledak

Wisatawan dilarang tegas memasuki areal suci Pura Khayangan Jagad ini meski lokasinya ada di kawasan wisata Ubud. “Termasuk juga pura lain, kita imbau bila memang tidak dijadikan destinasi dan tidak disertai pengawas atau papan informasi, lebih baik ditutup (menuju utama mandala-red) untuk wisatawan,” tandasnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *