Hasto Kristiyanto. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – DPP PDI Perjuangan membebastugaskan Ketua DPC PDIP Bima, NTB, Ruslan Usman. Penyebabnya, Ruslan melawan polisi ketika mobilnya ditilang dan akan dibawa ke kantor polisi.

“Saudara Ruslan nyata-nyata bersalah, menggunakan nomor plat mobil yang tidak seharusnya. Sebagai warga partai yang harus tunduk pada hukum, yang dilakukannya sangatlah tidak terpuji. Dan hal ini merupakan pelanggaran disiplin yang serius,” kata Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto di Jakarta, Senin (23/4), menanggapi kasus tilang kadernya yang melawan polisi.

Kejadian berawal ketika Ketua DPC I Kota Bima itu ditilang polisi wilayah hukum setempat karena tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) nya tidak sesuai dengan ketentuan. TNKB hurufnya diatur, angkanya diubah sehingga yang terbaca nama.

Baca juga:  Presiden Buka Kongres ke-5 WCCJ

Setelah diperiksa polisi, ternyata TNKB plat nomor mobilnya tidak sesuai dengan TNKB yang tertera dalam STNK. Mobilnya pun ditilang karena dinilai melanggar UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.

Namun, Ruslan menolak ketika mobilnya akan dibawa ke kantor polisi. Ia justru melawan. Peristiwa ini lalu divideokan dan menjadi viral setelah diposting ke media sosial. “Saudara Ruslan seharusnya sebagai pimpinan partai memberikan keteladanan, taat pada mekanisme dan budaya hukum, bukannya bertindak arogan yang sangat tidak pantas sebagai elit Partai,” imbuh Hasto.

Baca juga:  Mulai 1 April, Kenaikan PPN Diberlakukan

Keputusan mencopot Ruslan dari posisi sebagai Ketua DPC PDIP Kota Bima dilakukan setelah DPP PDIP mendalami persoalan tersebut, mendengarkan masukan dari Ketua DPP Bidang Kehormatan, Komaruddin Watubun, dan masukan dari DPD PDIP NTB. “Karena itu, kami mengambil tindakan tegas dengan membebaskan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Ketua DPC Kota Bima,” ucap Hasto.

Ketegasan sikap DPP PDIP tersebut, ini menurut Hasto setelah beredar video yang kemudian menjadi viral, ketika Ruslan dengan penuh arogansi berdebat dengan aparat kepolisian yang melakukan operasi tertib lalu lintas. “Atas dasar hal tsb, maka DPP Partai meminta kepada Ketua DPD PDIP Provinsi NTB, Rachmat Hidayat, untuk melakukan klarifikasi kepada pihak kepolisian, dan menyampaikan pemberian sanksi partai tersebut,” tegasnya.

Baca juga:  Musra Serahkan Tiga Usulan Capres ke Joko Widodo

Hasto berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi semua kader partainya di seluruh Indonesia untuk menjaga sikap dan marwah partai. “Keputusan pembebastugasan Ketua DPC Bima tersebut akan disampaikan keseluruh jajaran partai se-Indonesia agar tidak ada kejadian serupa yang terulang di masa yang akan datang,” ujarnya. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *