AMLAPURA, BALIPOST.com – Sejak proses uji coba, Mal Pelayanan Publik (MPP) Karangasem, semakin ramai didatangi warga untuk mengurus administrasi. Setelah tiga minggu beroperasi, situasi di sekitar MPP mulai krodit, khususnya pada parkir.
Halaman parkir di sekitar MPP, kini meluber hingga ke jalan raya dan Pasar Pedagang Kaki Lima atau Pasar Senggol di barat gedung MPP. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Wayan Putu Laba Erawan, belum lama ini, mengatakan secara teknis, pelayanan MPP di dalam gedung sudah berjalan cukup baik.
Masyarakat sudah terlayani dengan baik, sesuai kebutuhannya. Paling banyak masyarakat menuju tempat pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selain itu, juga ke PDAM dan Perizinan. “Kendala tidak ada. Cuma AC nya saja, kata masyarakat, kurang dingin,” kata Laba Erawan.
Mengenai parkir, dia juga mengakui situasinya sedikit krodit di Jalan Gajah Mada Amlapura. Namun, pihaknya mengaku sudah koordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mengatasi masalah parkir. Rencananya, tempat Pasar Senggol yang buka tiap siang itu akan dipakai untuk areal parkir kendaraan. Tetapi, sejauh ini rencana itu belum bisa direalisasikan.
Sebab, sebelumnya pedagang setempat sempat diminta pindah ke Pasar Karangsokong, tetapi, pedagang setempat sudah menyatakan menolak. “Kami sudah bicarakan dengan Dinas Perhubungan. Kalau pedagangnya bisa dipindah dari sana, kita punya ada penambahan areal parkir yanh cukup luas,” katanya.
Disinggung sorotan dewan terkait MPP ini, dia mengatakan rencananya Selasa besok akan digelar rapat kerja lagi dengan legislatif. Terkait pemanfaatan Gedung UKM Center Amlapura, dia menegaskan tak ada yang perlu diperdebatkan. Sebab, yang terjadi sekarang adalah hanya penambahan fungsi gedung. Yakni, sebagai ruang kesenian di lantai II, pameran UKM (Usaha Kerajinan Masyarakat), dan MPP.
Jika yang dimaksud adanya penambahan fungsi, apakah perda yang mengatur tentang pemanfaatan Gedung UKM Center Amlapura juga akan diubah? Laba Erawan menegaskan Gedung UKM Center itu tidak ada perda yang mengatur. Gedung UKM Center hanya diatur oleh Peraturan Bupati. “Kalau soal besaran retribusi tempatnya baru diatur perda,” tegas Laba Erawan. (Bagiarta/balipost)