DENPASAR, BALIPOST.com – Hasil pengembangan kasus penangkapan 2.930 butir ekstasi, tersangka Viktor Hari Prabowo (41) mengaku disuruh napi LP Mataram, NTB, Anis. Untuk mengambil barang terlarang tersebut ke Jakarta, pelaku diberi uang Rp 5 juta.
Sedangkan upah untuk ngambil barang tersebut, pelaku mengaku belum dapat.
“Pengakuan pelaku masih didalami, terutama soal hubungannya dengan napi tersebut. Tujuan barang itu ke Bali,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes (Pol) Muhammad Arief Ramdani, didampingi Kabid Humas Kombes (Pol) Hengky Widjaja, Senin (23/4).
Setelah mendapat uang Rp 5 juta, pelaku yang tinggal di Perumahan Canggu Permai, Kuta Utara ini, langsung berangkat ke Jakarta menumpang bus. Setibanya di Jakarta, pelaku bertemu dengan bandar narkoba di mall. “Ya, pengakuannya penyerahan ribuan ekstasi tersebut di mall di Jakarta. Siapa bandarnya, masih kami dalami,” ungkapnya.
Selanjutnya tersangka membawa ekstasi itu dari Jakarta menuju Bali menumpang angkutan umum. “Tersangka juga pecandu narkoba dan hasil tes urine positif pakai ekstasi. Dalam perjalanan ke Bali, pelaku juga menggunakan ekstasi. Ia juga mengaku barang itu memang akan diedarkan di Bali,” ujar Arief.
Sementara Imam Al Gazali (35) hingga saat ini statusnya masih saksi. Pasalnya Imam hanya membantu pelaku agar lolos dari pemeriksaan KTP di Pelabuhan Gilimanuk. “Pelaku kan KTP-nya tidak berlalu lagi dan dibantu IAG (Imam Al Gazali). Dia gak kenal dengan pelaku, tapi dia disuruh napi LP Mataram membantu. Dia juga tidak tahu kalau pelaku bawa narkoba. Tapi pemeriksaan masih kami dalami,” tegasnya.
Seperti diberitakan, tim gabungan Ditresnarkoba dan Satgas CTOC Polda Bali kembali mengungkap kasus besar dan kali ini barang buktinya 2.930 butir ekstasi, Jumat (20/4). Terkait kasus tersebut ditangkap Viktor Hari Prabowo dan Imam Al Gazali.
Viktor ditangkap di depan Polsek Selemadeg di Jalan Ngurah Rai, Tabanan. Awalnya tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Bali dan Satgas CTOC memberhentikan dan menggeledah seluruh penumpang bus jurusan Gilimanuk-Denpasar. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan diamankan barang bukti di dalam tasnya empat paket plastik klip berwarna bening berisi masing-masing 250 butir ekstasi berlogo omega dan jumlah total seribu butir. Empat plastik klip warna bening berisi masing-masing 250 ineks hijau berlogokan omega dan jumlah total seribu butir.
Paket berisi 250 butir ekstasi warna hijau berlogo omega, 180 butir ineks warna hijau berlogo omega dan satu paket plastik bening didalamnya berisi 50 paket plastik kecil masing-masing berisi 10 butir dengan jumlah total 500 butir ekstasi. Jumlah total barang bukti yang diamankan 2.930 butir dengan berat 878 gram bruto atau 842 gram netto.
Hasil pengembangan, petugas mengamankan Imam di Pelabuhan Gilimanuk. Saat dilakukan penggeledahan tidak ada ditemukan barang berupa narkotika. Imam mengaku hanya membantu tersangka Viktor mencari jalan agar tidak kena pemeriksaan KTP. (Kerta Negara/balipost)