NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana Senin (23/4) mengeksekusi terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur Lk (16) yang sempat sembunyi pascaputusan lima bulan lalu. Remaja asal Melaya itu diamankan tim dari Kejari tanpa perlawanan di rumahnya.
Sebelumnya pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, November 2016 lalu, Lk di vonis hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan. Selain itu juga ditambah 2 bulan pelatihan kerja. Namun, terpidana yang sempat diberikan kesempatan untuk berpikir, justru menghilang.
Pelaksana harian Kasi Pidana Umum (pidum) Kejari Jembrana, Made Pasek Budiawan membenarkan telah mengeksekusi terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur asal Melaya itu. Sebelumnya, selama proses persidangan, lantaran masih dibawah umur tidak dilakukan penahanan. Setelah putusan, Lk diminta untuk berpikir menerima atau tidak. Saat hendak ditahan dan didatangi rumahnya, Lk tidak ada di rumah.
Selama lima bulan ini, Jaksa berupaya melakukan eksekusi dan persuasif kepada keluarga agar terpidana diserahkan. Namun, pihak keluarga tidak memberikan informasi keberadaan Lk. Kejari selanjutnya melacak dan dari informasi selama ini Lk bersembunyi di rumah kerabat di Jawa. Pasek Budiawan yang juga Kasi Pidsus ini mengungkapkan dari keterangan keluarga, Lk tidak mau ditahan lantaran takut di tahan. Akhirnya tim mendapatkan informasi bahwa sejak sepekan ini, terpidana sudah kembali ke rumah. Hingga pada Senin kemarin dilakukan eksekusi.
Setelah dilakukan pendekatan, pihak keluarga akhirnya menerima. Terpidana yang masih dibawah umur itu lantas di layar ke lapas anak Karangasem untuk ditahan. Dalam persidangan, Lk dituntut JPU hukuman pidana penjara empat tahun dengan denda 3 bulan pelatihan kerja. Namun Hakim memutuskan vonis 2 tahun 6 bulan pidana penjara, ditambah 2 bulan pelatihan kerja. (surya dharma/balipost)