vonis
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Nurhasyim Bay Gawi, oknum satpam asal Kalabahi, NTT, Senin (23/4) dituntut hukuman selama 3,5 tahun penjara dikurangi sepenuhnya berada dalam tahanan. Terdakwa yang merupakan oknum satpam itu dalam persidangan mengaku sempat mengkonsumi sabu-sabu di rumah Jro Jangol, mantan Wakil DPRD Bali.

Di hadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Tirta, JPU Putu Oka Surya Atmaja, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalaghuna narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri sebagaimana diatur dan diancam Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga:  Mardani Diusut KPK, IPJK Ditandatangani Saat Jadi Bupati Diminta Dicabut

Atas tuntutan ini, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum ini langsung menyampaikan pledoi lisan. Pada intinya, terdakwa mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya dan tak akan mengulanginya. Dia depan persidangan dia memohon keringanan hukuman.

Dalam surat tuntutannya JPU mengatakan terdakwa ditangkap anggota buser Polresta Denpasar saat melakukan penggerebekan di rumah Mang Jangol di Jalan Pulau Batanta No. 70, Banjar Sebelanga, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Sabtu, 4 November 2017, pukul 08.35. Selain positif sebagai pengguna, saat digeledah pada dirinya juga ditemukan barang bukti bungkusan sabu seberat 0,17 gram.

Baca juga:  Ini, Destinasi Wisata Terbaik Bali yang Wajib Anda Masukkan Dalam Wishlist Liburan

Terdakwa mengaku sabu itu didapat secara tak sengaja saat dirinya melintas di seputaran Jalan Mahendradatta Gang Akasa, Rabu, 1 November 2017. “Sebagian dari narkotika itu juga sempat dia pergunakan di salah satu kamar milik saksi I Wayan Kembar (I Wayan Sunada) dan saksi Jero Gede Komang Swastika alias Jro Jangol,” tandas jaksa. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *