JAKARTA, BALIPOST.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) sesuai tuntutan jaksa. Penegasan Agus Rahardjo disampaikan menanggapi sidang vonis Setya Novanto.
Sebelumnya, Novanto dituntut 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut KPK. “Tentu didukung (hukuman) yang proporsional. Karena beliau kan ada salahnya, karena mencoba menjadi Justice Collaborartor (JC), tapi kami nggak sepakat kalau dapat itu. Jadi kan terungkap di pengadilan. Insya Allah (terpenuhi tuntutan jaksa 16 tahun penjara),” kata Agus Rahardjo, Senin (23/4).
Lebih jauh Agus mengatakan, pasca vonis yang akan dijatuhkan kepada mantan Ketua DPR itu, KPK tetap akan terus menelusuri fakta-fakta persidangan sebagai bahan dan masukan KPK dalam melakukan tahapan proses hukum selanjutnya baik untuk keperluan banding maupun kasasi di Mahkamah Agung.
Selain itu, fakta-fakta persidangan juga diperlukan untuk bahan penyidikan terhadap nama-nama lain yang saat ini yang diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, termasuk nama sejumlah anggota DPR lainnya. “Kami kan selalu mengikuti proses itu daei fakta-fakta yang terungkap di pengadilan, lalu kita bekerja dari penyidikan dan lanjut ke penuntutan. Kalau memang ada yang harus kita tindak lanjuti, ya ditindaklanjuti,” kata Agus.
Bukan hanya keterlibatan sejumlah anggota DPR, menurut Agus ada juga nama-nama yang sebelumnya pernah disebut di dalam dakwaan, antara lain sejumlah pengusaha. Agus memastikan KPK akan terus menelusuri kasus tersebut secara maksimal. “Perkembangan penyidikan dan laporan pengembangan penuntutan jadi dasar kami bertindak,” ujarnya. (Hardianto/balipost)