investor
Gunungan sampah di TPA Suwung. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Keluarnya Perpres No 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, langsung direspon Pemkot Denpasar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Bahkan, sejumlah persiapan untuk merealisasikan program tersebut sudah dilakukan, seperti membentuk tim penanggungjawab proyek kerjasama (PJPK).

Terlebih, menurut Kepala DLHK Denpasar I Ketut Wisada, saat ini sudah ada 19 calon investor yang siap memodali proyek tersebut. “Kami siap untuk melakukan apa yang menjadi amanat dalam Perpres yang baru itu,” ujar Wisada, Senin (23/4).

Baca juga:  Tak Kuat Naik Tangga, Penyelundup Narkoba Asal Amerika Tersungkur

Selain itu, DLHK akan mengusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (LH) untuk mendapatkan hak pengelolaan lahan seluas 10 hektar di TPA Suwung. Lahan tersebut akan dijadikan areal untuk mengolah sampah menjadi energi listrik.

Dikatakan, pihaknya tinggal menunggu kepastian hak pengelolaan lahan dari Kementerian LH. Bila sudah ada jawaban, pihaknya akan melanjutkan kepada proses selanjutnya. Misalnya saja, membuat studi kelayakan (FS) serta dokumen lainnya.

Langkah selanjutnya, yakni mengajukan proyek ini ke bagian pengadaan barang dan jasa, untuk proses lelang. “Bisa dilakukan dengan tender atau sistem kompetisi untuk menentukan rekanan,” katanya.

Baca juga:  Cegah Penumpukan, Kebijakan Sampah Diperketat saat Galungan

Wisada menambahkan, dengan turunnya perpres ini, tidak menggugurkan MoU yang telah ada sebelumnya, dengan pemerintah Sarbagita. “Ini sudah jelas diatur dalam Pasal 22 Perpres ini, yang menyebutkan kerjasama yang dibuat sebelum Perpres ini keluar, masih tetap berlaku,” jelas Wisada.

Sebelumnya, di TPA Suwung sudah ada investor yang mengolah sampah menjadi energi listrik. Investor itu, yakni PT Navigat Organik Energy Indonesia (NOEI). Namun, PT NOEI gagal mengelola sampah di TPA Suwung, sehingga berujung pada pemutusan kontrak.

Baca juga:  Binaragawan Masuki Masa 'Conditioning'

Dalam surat perjanjian dengan Badan Pengelola Kebersihan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan) PT NOEI memiliki waktu selama 20 tahun untuk mengelola sampah di TPA Suwung. Sampah yang diolah itu akan menghasilkan listrik sebesar 9 MW. Sayangnya, dalam realisasinya PT NOEI tidak berhasil, sehingga kerjasama yang ditandatangani pada 2 April 2004 tersebut diputus di tengah jalan. Pemutusan kerjasama tersebut ditandatangani Kamis, 9 Juni 2016 di Jakarta. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *