Dirut PD Pasar Buleleng melakukan pendaftaran bakal calon DPD, Selasa (24/4). (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Direktur Utama PD Pasar Kabupaten Buleleng, I Gde Putu Satwika Yadnya ikut ambil bagian dalam pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2019. Satwika tiba di KPU, Selasa (24/4) sekitar pukul 10.00 WITA untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan.

Namun, pendaftarannya tak bisa segera diproses untuk mendapatkan tanda terima, lantaran belum dilengkapi dua rangkap dokumen salinan. Selain itu, Satwika yang datang langsung dari Buleleng juga tidak ikut menyertakan operator-nya. “Untuk kelengkapan sebetulnya secara dokumen itu sudah, tetapi persyaratan jumlah dari copy-nya itu yang saya belum bawa satu (rangkap). Memang pengertian saya yang satu diperuntukkan untuk pegangan saya, tapi rupanya memang harus diverifikasi terlebih dulu,” ujarnya.

Baca juga:  Bali Jelang Hari Raya, Harga Buah Naik 100 Persen

Satwika mengaku akan menyerahkan 2.476 dukungan yang tersebar di 5 kabupaten/kota, yakni Gianyar, Badung, Denpasar, Tabanan dan Buleleng. Sebelum menjadi Dirut PD Pasar Kabupaten Buleleng, dirinya pernah menjadi konsultan di bidang industri selama 30 tahun di Jakarta.

Lantaran selalu bergelut dengan ekonomi kerakyatan selama karirnya, hal inilah yang kemudian mendorong Satwika untuk ikut menjadi salah satu bakal calon (balon) DPD RI 2019.

Baca juga:  Lakalantas Maut di Manis Galungan, Satu Tewas

“Dari Sabang sampai Merauke, bidang saya adalah bagaimana membentuk sentra industri yang dibutuhkan Indonesia dan cocok dengan iklim usaha kita. Lalu kemudian 8 tahun terakhir sejak 2010, saya selaku Dirut PD Pasar merasakan betul bagaimana ekonomi kerakyatan ini harus diupayakan, diperjuangkan,” paparnya.

Sementara itu, Anggota KPU Bali Ni Putu Ayu Winariati mengatakan, penyerahan dokumen syarat dukungan calon anggota DPD RI memang harus menyertakan dokumen asli dan dua rangkap dokumen salinan. Selain itu, operator juga harus hadir untuk keperluan mencocokan dokumen hardcopy dan softcopy dalam SIPPP (Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu). “Sebab operator yang memiliki username dan password di SIPPP agar data bakal calon tidak bocor,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Pengajuan Bacaleg Dibuka 5 Hari Lagi, Bupati Suwirta Belum Mengundurkan Diri
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *