Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada memberikan sambutan workshop evaluasi implementasi aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Ruang Rapat Praja Mandala, Selasa (24/4). (BP/adv)

KEUANGAN desa di Kabupaten Klungkung cukup besar yang dialokasikan oleh pemerintah desa maupun pusat melalui dana desa. Dalam penggunaaannya, harus mengedepankan prinsip akuntabiltas sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Demikian ditegaskan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Klungkung, I Wayan Sugiada dalam workshop evaluasi implementasi aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) di Ruang Rapat Praja Mandala, Selasa (24/4).

Kepala Inspetorat Pemprov Bali ini menyampaikan dalam pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya telah mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa mengambil peran yang lebih besar, khususnya dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan telah memberikan peluang untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensi yang dimiliki, sehingga slogan membangun Indonesia dari pinggiran benar-benar dapat terwujud.

Baca juga:  Puluhan Pemilik Tanah di Areal Proyek PKB Ajukan Gugatan ke PN

“Pemerintah Desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas sehingga pengelolaan keuangan Desa dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Sejak 2016, 53 desa yang di Kabupaten Klungkung sudah menggunakan aplikasi ini. Sudah terbukti mempermudah dalam hal merencanakan, menganggarkan, mempertanggungjawabkan dan melaporkan keuangan desa. Disamping sanbat sangat membantu pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan terhadap desa dan dalam penyusunan laporan keuangan. “Kami ingin aplikasi ini benar-benar diterapkan mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan hingga pelaporan, dan segala hal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan yang berada di desa,” tegasnya.

Baca juga:  Kemenparekraf Ajak Sektor Swasta Dukung #ItstimeforBali

Pengelolaan keuangan dengan cara ini juga untuk menghindari adanya penyimpangan. Seluruhnya bisa berjalam sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Jika pemerintah desa menghadapi kendala, diminta segera berkonsultasi dengan dinas terkait. Tak hanya itu, mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan di desa, diharapkan pula adanya partisipasi dan dorongan dari pihak-pihak terkait. “Ini penting agar semua desa dapat melaksanakan kegiatan pembangunan dengan baik dan tepat sasaran,” kata pejabat asal Tabanan ini.

Dalam kegiatan yang dihadiri Perbekel ini diisi diskusi panel yang dipimpin Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra dengan pembicara I Gusti Agung Rai Wirajaya SE,MM dengan materi Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 untuk Kesejahteraan Rakyat.

Baca juga:  Sambut Wisatawan Tiongkok Setelah Pandemi, Wagub Cok Ace Bahas "Jual Beli Kepala"

Kasubdit BPK RI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira, SE, MM, AK,CA dengan materi Kebijakan Dan Fokus Pemeriksaan Keuangan Daerah dan Desa. Wadir Binmas Polda Bali Dra. Ni Wayan Sri Yudayatni, Sik dengan materi Peran POLRI dalam mengawal Pembangunan Desa. Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Drs Gatot Darmasto, AK, MBA, CFrA, CA, CRMA, QIA dengan materi Pengawalan Pengelolaan Keuangan Desa dengan Siskeudes.Turut hadir dalam kegiatan Workshop Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali Ari Dwikora Tono, dan undangan terkait lainnya. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *