Wayan Rubah (tengah) menangis dan dipapah keluarga dan pihak kejaksaan usai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Harapan “Pekak” (kakek-red) I Wayan Rubah (83) untuk menjadi tahanan kota belum dikabulkan majelis hakim tipikor. Hal itu membuat terdakwa dalam kasus pensertifikatan tanah Tahura di Lingkungan Perarudan, Jimbaran, Badung, menangis. Lelaki tua itu pun saat sidang harus dibantu dipapah berjalan oleh keluarga dan jaksa, Selasa (24/4).

Majelis hakim pimpinan Angeliky Handayani Day memang memberikan signal akan mengabulkan pengalihan penahanan dengan catatan segala syarat harus dipenuhi. Hanya saja saat mengajukan pengalihan penahanan, kuasa hukum terdakwa tidak membawa syarat dimaksud sehingga majelis hakim menunda memberikan penahanan kota.

“Bapak kembali ke rutan dulu ya. Nanti setelah syarat lengkap, kami pertimbangkan,” jelas ketua majelis hakim Angeliky Handayani Day sebelum menutup persidangan.

Baca juga:  Empat Orang Terjaring OTT, Bendesa Berawa Langsung Ditahan

Karena terdakwa yang sudah renta ini mengalami gangguan pendengaran alias bongol, dia terdiam. Dan begitu diperjelas hakim, apakah bisa tidur di dalam lapas, terdakwa mengatakan tidurnya terganggu karena banyak orang. Dan, saat sidang ditutup itulah kakek ini menangis hingga harus dipapah dan ditenangkan pihak keluarganya.

Sementara dalam kasus yang dituduhkan, I Wayan Rubah disebut menyuruh dan atau turut serta secara melawan hukum melakukan pensertifikatan terhadap tanah Tahura di Lingkungan Perarudan, Jimbaran, Badung dan juga melakukan suatu korporasi hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 4,8 miliar lebih.

Baca juga:  Mantan Anggota Dewan Kompak Bantah Terima Duit

Dalam eksepsi tim kuasa hukumnya mengatakan bahwa proses permohonan konservasi sebidang tanah sudah dikuasi terdakwa sejak tahun 1942, sehingga BPN Badung menerbitkan sertifikat hak milik atas nama terdakwa Wayan Rubah.

Jadi, kata dia, jika ada persoalan hukum maka harus ditempuh dengan mencabut sertifikat dan disidangkan di Tata Usaha Negara (TUN). “Bukan didakwa di Pengadilan Tipikor,” tandas Gusti Agung Ngurah.

Dijelaskan, negara dalam hal ini yang mengelola Tahura, apabila merasa dirugikan seharusnya melaporkan dan melakukan pembatalan sertifikat. Bukan malah melaporkan atau membawa perkara ini ke pidana korupsi.

Yang kedua, bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi yang utama haruslah ada kerugian keuangan negara. Sementara fakta saat ini, sertifikat hak milik atas nama terdakwa sudah dibatalkan oleh BPN Provinsi Bali. Sehingga, kata dia, tanah itu masih ada. Sehingga kerugian Rp 4,8 miliar yang disampaikan jaksa dinilai terlalu mengada-ada.

Baca juga:  Ini Jawaban PH Terdakwa Kasus Perdin Atas Tuntutan 1,5 Tahun Dari JPU

Atas dasar itu, kuasa hukum terdakwa menilai Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili perkara ini dan meminta dakwaan jaksa dibatalkan.

Sebelumnya, Wayan Rubah yang usianya sudah renta didakwa kasus sertifikasi lahan Tanah Hutan Rakyat (Tahura) seluas 6 are di lingkungan Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan Badung. Ia didakwa memperkaya diri sendiri melalui hasil penjualan Tahura tersebut seharga Rp 4.860.000.000. (miasa/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *