DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap sindikat pengedar ganja yang beraksi di wilayah Denpasar Selatan (Densel), Rabu (11/4). Awalnya ditangkap tersangka berinisial Mus (36) di Jalan Taman Pancing, Densel. Setelah dikembangkan, giliran tersangka An (49) dibekuk di Jalan Griya Anyar, Denpasar.
Menurut Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, Selasa (24/4), hasil penyelidikan tersangka Mus dikenal sebagai pengguna ganja. Selanjutnya dilakukan pengintaian dan pada Rabu pukul 10.00 Wita, wanita beralamat di Jalan Griya Anyar, Densel, menuju Jalan Taman Pancing. Setibanya di TKP, polisi langsung menangkapnya. Dari tangan pelaku disita satu paket ganja seberat 8,21 gram dan satu paket sabu-sabu (SS) berat bersih 0,12 gram.
Saat diinterogasi, Mus mengaku membeli barang terlarang itu dari seorang guide berinisial An Setelah mengetahui alamatnya, petugas langsung menggerebek rumah pengedar ganja tersebut di Jalan Griya Anyar, Densel.
Selain menangkap An, polisi mengamankan barang bukti empat paket daun ganja seberat bersih 22,11 gram. Kepada petugas, An mengaku membeli barang terlarang tersebut dari seseorang biasa dipangil Pica seharga Rp 900 ribu.
Selain itu, pada Jumat (13/4) pukul 14.45 Wita, juga dibekuk seorang wanita berinisial NN (27) di Jalan Gunung Lumut, Denpasar Barat. Diduga NN sebagai pengguna SS dan di kamarnya ditemukan barang bukti satu paket SS seberat 0,21 gram. “Upaya pengembangan kasus ini masih kami lakukan. Terutama peredaran ganja dan sabu-sabu tersebut,” ujar Kompol Aris.(kerta negara/balipost)