DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang pria asal Manado yang berprofesi sebagai Disk Jockey (DJ), terdakwa Moreno Basel (34), Selasa (24/4) diadili di PN Denpasar. Oleh JPU Edy Arta Wijaya, terdakwa diadili kasus psikotrapika.
Jaksa di depan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada mengatakan bahwa terdakwa ditangkap di Bandara Ngurah Rai, Tuban, sesaat setelah mendarat dari penerbangan Malaysia. Sebelum ditangkap petugas Bea dan Cukai, terdakwa manggung nge-DJ di Malaysia.
Dijelaskan, terdakwa tiba di Bandara Ngurah Rai, Jumat 2 Februari sekitar pukul 23.00. Dia datang dan turun dari pesawat Malindo Air OD 57 rute Kualalumpur, Malaysia – Denpasar. Karena gerak geriknya mencurigakan, pria asal Manado itu diperiksa petugas dengan menggunakan X-ray.
Tak lama berselang, petugas bernama I Dewa Gede Genishu Mega dan Nyoman Satria Suryalaksana melakukan penggeledahan. Di dalam tas punggung, persisnya di anak kantong tas ditemukan pecahan obat warna merah muda bekas pakai beserta kemasan dengan berat 0,28 gram brutto psikotrapika jenis happy five (nimetazepam).
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan enam butir pil happy five warna merah bertuliskan angka 5. Barang bukti itu ditemukan di kantong celaa panjang motif loreng merek Pull & Bear,” tandas jaksa dalam dakwaanya.
Saat di interogasi, terdakwa mengaku barang itu didapat dari seseorang bernama Izzane saat manggung nge-DJ di Malaysia. Atas pengakuan dan didukung barang bukti itu, terdakwa diserahkan ke Polda Bali untuk pengembangan. Dalam perkara itu, terdakwa sebagai DJ didakwa atas pasal 61 ayat 1 huruf a UU RI No. 5 tahun 1997 tentang psikotrapika, jo lanpiran Permenkes RI No. 3 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan psikotrapika dalam dakwaan ke satu. Dan pasal 62 UU yang sama dalam dakwaan kedua. (miasa/balipost)