IHSG
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, Rabu (25/4), merilis mengungkap kasus tindak pidana perbankan. Pelakunya Direktur Utama (Dirut) BPR KS BAS berinisial Nyoman Sup. Terkait kasus tersebut Sup ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam kasus ini, Dirut BPR KS BAS atau sebagai pemegang saham kami tetapkan sebagai tersangka. Berkasnya sudah lengkap atau P21 dan segera dilimpahkan ke Kejari Denpasar,” tegas Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Pusat, Irjen (Pol) Rokhmad Sunanto di Mapolda Bali.

Pengungkapan kasus ini, kata Irjen Rokhmad, pihaknya bekerja sama dengan Polda Bali. Sedangkan modusnya, pelaku memberikan kredit kepada 54 nasabah dengan nilai total Rp 24,225 miliar. Penyaluran kredit tersebut tidak sesuai prosedur sejak Maret 2014 hingga Desember 2014.

Baca juga:  Bergulir di Pengadilan, Oknum Dosen Cabul Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Kata dia, dalam kasus ini tersangka Sup bersongkol dengan Dirut PT IHSC berinisial Jal. Perusahaan milik Jal bergerak di bidang penyalur tenaga kerja ke luar negeri, terutama ke Jepang. Namun keterlibatan Jal dalam kasus ini masih dilakukan penyelidikan oleh petugas Polda Bali.

Rokhmad mengatakan, calon TKI yang dijanjikan berangkat ke tempat kerja tapi tidak punya biaya, PT IHSC memberi solusi menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dijaminkan ke PT. BPR KS BAS supaya dapat kredit pinjaman sesuai luas tanah yang dimiliki.

Tapi dalam prosesnya, pihak PT. BPR KS BAS justru sudah mencairkan dana Rp 24,225 miliar dan jaminanya adalah SHM milik 54 calon TKI. Sedangkan calon TKI tersebut tak kunjung berangkat ke Jepang. “Kami sudah memeriksa 25 saksi, termasuk pegawai BPR KS BAS. Saksi lainnya yaitu notaris, debitur, pemilik, staf perusahaan IHSC dan dua orang ahli internal OJK dari Fakultas Hukum Universitas Udayana,” ujarnya, didampingi Wakapolda Bali Brigjen (Pol) I Gede Alit Widana.

Baca juga:  Dikritik BEM UGM, Ini Reaksi Jokowi

OJK juga melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen kredit dan kelengkapannya dengan penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Denpasar Bali. “Ada 54 orang nasabah yang dijanjikan Direkrut PT IHSC untuk menjadi tenaga kerja di Jepang. Rata-rata mereka berasal dari Kota Denpasar, Kabupaten Jembrana dan Banyuwangi, Jawa Timur,” ungkapnya.

OJK berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP/202/D.03/2017 mencabut izin usaha PT BPR KS BAS yang beralamat di Jalan Raya Kerobokan Nomor 15Z, Kuta, Kabupaten Badung terhitung pada 3 November 2017.

Baca juga:  Gianyar Alami Lonjakan Kasus Positif COVID-19, Berikut Rincian Asal dan Pekerjaannya

Selain itu, BPR tersebut berstatus bank dalam pengawasan khusus sejak 12 April 2017. Sesuai ketentuan bahwa BPR KS BAS diberikan kesempatan 180 hari untuk melakukan upaya penyehatan. “Namun bank ini tidak dapat menjalankan semua arahan kami. Dengan demikian kami langsung tutup,” Rokhmad.

Sedangkan Wakapolda Brigjen Alit Widana mengatakan, kasus tersebut sedang dilakukan penyelidikan lebih mendalam terkait keterlibatan peran Dirut PT IHSC, Jal dan dibidik dugaan kasus penipuan, penggelapan serta TPPU. “Dirut PT IHSC (Jal-red) belum ditetapkan sebagai tersangka. Kami mengimbau kepada warga yang yang merasa pernah mengalami penipuan oleh PT ISHC agar melapor kepada Polda Bali,” tegas Alit Widana.(kerta negara/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *