SINGARAJA, BALIPOST.com – Jajaran Polres Buleleng menggrebek pesta narkoba di dua lokasi berbeda. Pesta narkoba jenis sabu-sabu pun buyar. Pelaku, Gede Suarjaya alias Buyar (27), warga Seririt langsung ditangkap polisi di kamar penginapan di Desa Bubunan Minggu (15/4) sekitar pukul 02.00 wita.
Ditempat terpisah, Putu Agus Hendra Wiryawan alias Lelong (33) ditangkap bersama teman wanitanya Kadek Dela Monica alias Monica (18) asal Banyuning, dan seorang pelaku di bawah umur saat akan menikmati sabu bersama-sama di sebuah rumah kos di Kelurahan Banjar Tegal, Singaraja pada Minggu (22/4) sekitar pukul 19.00 wita.
Menurut Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK Rabu (25/4), penangkapan pelaku penyalahgunaan sabu ini setelah anggotanya melancarkan perburuan jaringan peredaran narkoba. Bersama barang bukti, kini semua pelaku diamankan di Polres.
“Kalau dari pengakuannya, memang tersangka Hendra Wiaryawan menemui teman wanitanya Monica yang kemungkinan keduanya hubungan pacaran. Dan satu pelaku lagi masih di bawah umur yang juga sempat akan ikut mengkonsumsi narkoba dan syukurnya bisa kita amankan untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Pemakai sabu ini pun diancam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (mudiarta/balipost)