FORHATI bertemu dengan Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo. (BP/ist)

JAKARTA, BALIPOST.com – Forum Alumni HMI wati (FORHATI) mengingatkan semua pihak untuk tidak sampai kebobolan dalam mengawal masuknya LGBT (lesbian, gay, biseksual dan transgender) dalam rumusan Rancangan Undang-Undang. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Isu tersebut diangkat FORHATI saat bertemu Ketua DPR Bambang Soesatyo di ruang kerja Ketua DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/4). Perwakilan FORHATI yang diterima Ketua DPR antara lain Koordinator Presidium Hanifah Husein didampingi Sekretaris Jendral Jumrana Salikki, Bendahara Umum Kasma Kasim Marewa, Koordinator Bidang Politik Puspayani.

Koordinator Presidium Hanifah Husein menegaskan FORHATI akan terus mengawal Revisi KUHP sehingga soal LGBT tidak diberikan kesempatan tumbuh di Indonesia. “Kami mengingatkan kembali tentang rencana perubahan draf RKUHP dalam kaitan hukuman terhadap perilaku menyimpang, LGBT dan sebagainya. Terus terang kami sangat takut, jangan-jangan keadaan sepi-sepi aja terus diketok palu,” kata Hanifah.

Baca juga:  Anggota DPR Ancam Lapor Prabowo Jika Nasib Rudy Soik Tak Jelas

Isu pembahasan LGBT pernah menuai polemik di ruang publik ketika Ketua MPR Zulkifli Hasan mengungkap ada 5 dari 10 fraksi di DPR yang pro LGBT dengan mendorong Undang-Undang LGBT atau pernikahan sejenis. Namun, isu itu meredup setelah sejumlah pimpinan dan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR memastikan tidak ada RUU LGBT yang khusus membahas persoalan pernikahan sejenis.

Isu LGBT hanya menjadi bagian dari sejumlah pasal di RKUHP. Hanifah melanjutkan, pihaknya telah menyampaikan kajian tentang revisi KUHP terkait LGBT kepada pimpinan DPR. “Kami memikirkan rencana perubahan draf KUHP dalam kaitan hukuman terhadap prilaku kehidupan sejenis, LGBT dan sebagainya,” imbuhnya.

Baca juga:  DPR Siapkan Pansus Evaluasi Ibadah Haji 2024

Dalam draf yang disampaikan, FORHATI menekankan pentingnya pasal-pasal sanksi terhadap pelaku LGBT yang dalam KUHP belum diatur secara tegas. Sanksi harus diperjelas yaitu penyimpangan seksual LGBT harus dimasukkan dalam kategori pidana.

Sedangkan terhadap perilaku LGBT nya sendiri penekanannya lebih bersifat pembinaan. “KUHP yang kita pakai ini perlu direvisi mengenai sanksi, karena belum ada hukuman tegas,” katanya.

Sebab, dalam pandangan FORHATI, perbuatan LGBT dan perilaku LGBT merupakan dua hal berbeda. “Karena menurut kami perilaku LGBT itu bukanlah takdir dan bukan pula penyakit bawaan, tetapi lebih kepada perilaku yang menyimpang,” tegasnya.

Pada pertemuan itu, FORHATI juga menyampaikan kesediaan pimpinan DPR untuk hadir membaca puisi pada acara malam baca puisi tokoh perempuan di Gedung Perpustakaan Nasional jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Untuk kegiatan itu, sejumlah tokoh nasional sudah menyatakan kesediaannya antara lain Ketua MPR Zulkifli Hasan, Menteri Luar Negeri Retno L. Marsudi, Ibu Mufida Jusuf Kalla, dan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno.

Baca juga:  Kebebasan Era Reformasi, Jangan Dimaknai Berlebihan Bangkitkan PKI  

Sementara itu, menanggapi progres pembahasan revisi Rancangan KUHP terkait LGBT, Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan masih ada pasal yang masih dalam pembahasan. Bambang Soesatyo menjelaskan target yang akan diselesaikan oleh Pansus RKUHP paling lambat dua masa sidang lagi. Dengan dua masa sidang waktu itu, ia meyakini masih banyak waktu untuk menyelesaikan perdebatan dalam pasal-pasal yang ada. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *