oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara narkoba, pria berkebangsaa Amerika, terdakwa Stevenson Lovelace (45), Rabu (25/4) dituntut dua tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, pria yang berprofesi sebagai perancang busana ini dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkotik, berupa delta 9 tetrahydrocannabinol yang terdapat dalam 20 buah cartridge/vial berisi cairan warna kuning dengan berat keseluruhan 336,6 gram brutto atau 0,4 ml atau 0,4 ml atau 0,4 gram netto.

Atas tuntutan itu, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Mila Tayeb dkk akan mengajukan pembelaan. Sedangkan JPU Suhadi dan Martinus dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Keita Stevenson Lovelace terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotik golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Baca juga:  Pengawasan Naker Asing Masih Lemah, Bali Tak Boleh Jadi 'Pemadam Kebakaran’

Sesuai dakwaan alternatif ketiga, terdakwa pun dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotik. “Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutus, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Keita Stevenson Lovelace dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan. Perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas Jaksa Suhadi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *