MANGUPURA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, akan mengambil langkah tegas terhadap akomodasi pariwisata bodong di wilayahnya. Langkah penertiban ini akan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, IGAK Suryanegara, menegaskan akan melakukan langkah-langkah menyikapi masih banyaknya tempat akomodasi wisata yang belum kantongi izin resmi dari pemerintah. Menurutnya, semua jenis usaha yang berkenaan dengan pariwisata akan menjadi sasaran, seperti hotel, penginapan, vila, rumah makan, restoran, bar, dan lainnya.
Karena itu, saat pertemuan dengan OPD, pihaknya meminta semua data terkait akomodasi yang dimiliki OPD dibeberkan. “Rapat nanti, kami minta kepada OPD terkait terbuka memberikan data, sehingga bersama-sama bergerak melakukan pembinaan, menertibkan, dan menindak bila ada pelanggaran sesuai tupoksi yang dimiliki OPD,” ungkapnya.
Dia menegaskan, akan menindak tegas para pelanggar yang membandel dengan mengupayakan penyegelan. “Kalau ada pengusaha yang sudah ditipiring tapi tetap melanggar akan ditipiring lagi dengan denda yang lebih besar misalnya dari Rp 500 ribu menjadi Rp juta dengan kurungan badan enam bulan, kalau masih membandel akan dilakukan penyegelan,” ucapnya.
Pihaknya menghimbau para pengusaha tempat hiburan dan jasa, agar tidak coba-coba melakukan kegiatan di luar ketentuan yang berlaku. Hal ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat Badung secara umum. “Kami berharap buatlah usaha sesuai dengan perizinan yang dimiliki, dan jangan melakukan hal di luar ketentuan yang berlaku. Karena itu, bisa mengganggu kenyamanan, ketenteraman, dan Ketertiban,” katanya.
Seperti diketahui lebih dari satu tahun Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mengeluarkan instruksi nomor 1 tahun 2016 tentang Pendataan Sarana Pariwisata di Kabupaten Badung. Hanya saja instruksi yang memerintahkan perbekel/lurah untuk mendata seluruh akomodasi di wilayah masing-masing yang diakomodir oleh Dinas Pariwisata hingga kini belum juga rampung. (Parwata/balipost)