DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait pengungkapan tindak pidana perbankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, bukan PT BPR Angsa Sedanayoga (BAS) beralamat di Batubulan, Gianyar. Dilihat dari alamatnya juga berbeda. “Kalau BPR kami identik dengan sebutan BAS. Kalau yang ditangani kepolisian dan OJK itu yaitu BPR KS BAS identik dengan sebutan KS (Bali Agung Sedana-red),” kata Direktur PT BPR Angsa Sedanayoga (BAS) Ni Ketut Sari Astiti, Kamis (26/4).
Menurut Sari, nama BAS sudah dipatenkan dan identik dengan BAS alamat di batubulan. Seharusnya yang benar BPR KS BAS. Kalau BPR itu sudah pasti alamatnya di wilayah Badung.
Sementara kantor BPR-nya beralamat di Batubulan, Gianyar. Oleh karena itu, Sari mengimbau agar nasabahnya tidak salah pengertian dan sampai saat ini BPR-nya aman. “Tidak usah khawatir dengan BPR kami,” ungkapnya.
Seperti diberitakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, Rabu (25/4), merilis mengungkap kasus tindak pidana perbankan. Pelakunya Direktur Utama (Dirut) BPR KS BAS berinisial Nyoman Sup. Terkait kasus tersebut Sup ditetapkan sebagai tersangka.
OJK berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP/202/D.03/2017 mencabut izin usaha BPR beralamat di Jalan Raya Kerobokan Nomor 15Z, Kuta, Kabupaten Badung tersebut, terhitung pada 3 November 2017. Selain itu, BPR tersebut berstatus bank dalam pengawasan khusus sejak 12 April 2017. Sesuai ketentuan bahwa BPR BAS diberikan kesempatan 180 hari untuk melakukan upaya penyehatan. (Kerta Negara/balipost)