DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah selesai melakukan pemeriksaan saksi dan juga saksi under charge, mantan wakil DPRD Bali, Jro Komang Swastika alias Jro Jangol, Kamis (26/4) menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Ketika duduk di kursi pesakitan, terdakwa banyak membantah keterangan saksi sebagaimana yang terungkap di persidangan. Salah satunya soal sabu-sabu yang diduga dijual oleh istrinya, Ratna Dewi, soal pembayaran dari Rahman, termasuk soal rumahnya dijadikan ajang transaksi narkoba dan pesta obat-obatan terlarang. Terdakwa membantah semua itu. Yang dia benarkan soal temuan sabu-sabu di kamarnya oleh polisi. “Itu benar. Itu saya gunakan sendiri,” tandas Jro Jangol.
Saat didesak majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi soal asal muasal sabu-sabu itu, Jro Jangol mengatakan mendapat sabu dengan cara ngambil tempelan di depan rumahnya. Sabu-sabu itu dipesan via ponsel dari seseorang di dalam LP yang bernama Jro Bang.
Awalnya Jangol tidak menyebut nama orang dalam LP tersebut. Namun majelis hakim membacakan BAP dan dalam sebuah jawaban dari pertanyaan terdakwa menyebut bahwa barang didapat dari Jro Bang. “Ya, benar,” kata Jro Jangol.
Dipertegas pembayaran dilakukan secara transfer senilai Rp 4,5 juta. Majelis hakim beberapa kali mengingatkan terdakwa untuk berbicara jujur karena itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menentukan hukuman. “Sejujurnya katakan karena itu akan menjadi pertimbangan majelis menentukan hukuman saudara,” tandas Ida Ayu Adnya Dewi.
Dalam persidangan, memang sabu-sabu di kamar Jro Jangol diakui miliknya. Namun dia mengaku tidak tahu soal penggerebekan. Dia hanya mengetahui saat pulang, di rumahnya ramai. Bahkan Jro Jangol mengaku tidak tahu bahwa dirinya dijadikan DPO oleh polisi. Saat disinggung soal keterangan saksi bahwa terdakwa pernah menerima uang transferan hasil penjualan narkoba, dan pernah ngasih barang ke anak buahnya, termasuk istrinya? Jro Jangol kembali membantah. “Tidak ada, saya tidak tahu,” jawab Jro Jangol.
“Kalau berikan jawaban yang logis dan diterima akal sehat dong. Saudara kan anggota dewan. Saksi semua sudah memberikan keterangan. Saya ingatkan lagi jawab dengan jujur. Tapi ya sudah, itu hak saudara,” kata hakim mengingatkan.
Karena tetap membantah, majelis hakim kemudian menanyakan soal mengapa terdakwa harus lari dan bersembunyi di Malinggih, Payangan? Jro Jangol mengaku bahwa dia belum siap dengan keadaan. “Apakah berkaitan dengan sabu di rumah saudara,” tanya hakim. “Ya,” sebut terdakwa.
Namun sebelum ke Malinggih, terdakwa sempat ke rumah Alit di Jalan Imam bonjol, yang rencananya menyerahkan diri. Namun di rumah itu sepi, sehingga dia kabur ke Malinggih, Payangan dan ditangkap pada 13 Nopember oleh polisi.
Dia membantah kabur, namun dia mengaku pulang kampung. Namun demikian, di akhir persidangan terdakwa mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Saksi Dokter LP
Sebelum pemeriksaan terdakwa, tim kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan. Dia adalah dokter Lapas Kerobokan, AA Gede Artawan. Di depan persidangan, saksi mengaku bahwa hasil wawancara yang dilakukan terdakwa memakai narkoba sejak tahun 2002 ketika menjadi security. Sempat berhenti namun kembali mengkonsumi narkoba. Bahkan saat tidak menggunakan narkoba, sempat mengalami gangguan psikologis. (miasa/balipost)