SEMARAPURA, BALIPOST.com – BPJS Kesehatan per 1 Mei 2018 menerapkan implementasi verifikasi digital klaim (Vedika) bagi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Ini untuk memudahkan pelayanan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)
“Salah satu sasaran strategis organisasi adalah terwujudnya layanan Jaminan Kesehatan Nasional yang berkualitas dan berkeadilan yang diukur dengan indikator sasaran strategis organisasi antara lain tingkat kepuasan fasilitas kesehatan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mempercepat proses verifikasi, sehingga rumah sakit mendapatkan kepastian waktu pembayaran klaim lebih akurat dan lebih cepat dibandingkan dengan proses klaim konvensional,” ujar Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari, Kamis (26/4).
Melalui sistem ini, verifikasi terhadap klaim yang diajukan oleh rumah sakit menggunakan aplikasi verifikasi digital yang dilakukan di Kantor Cabang/Kantor Kabupaten Kota BPJS Kesehatan. Terobosan ini untuk meningkatkan kepuasan peserta terhadap proses administrasi klaim BPJS Kesehatan dan simplifikasi proses klaim pelayanan di FKRTL. Selain itu juga sentralisasi data dan peningkatan akurasi data pelayanan serta digitalisasi proses penjaminan pelayanan di Fasilitas Kesehatan.
Budi Lestari juga mengungkapkan bahwa pertambahan jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan yang terus meningkat dan membuka peluang besar bagi penduduk untuk memanfaatkan layanan kesehatan Program JKN-KIS. Peningkatan cakupan kepesertaan yang cukup signifikan yang diiringi dengan keterbukaan akses tentu menyebabkan meningkatnya jumlah klaim yang harus segera di verifikasi.
“Keadaan ini menantang BPJS Kesehatan untuk terus mengembangkan cara baru pengelolaan klaim yang lebih efektif dan lebih efisien. Untuk itu kami melucurkan program Vedika, yang saat ini sudah diimplementasikan di 2.306 rumah sakit di seluruh Indonesia,” tambahnya.
Khusus BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, dari 13 Rumah Sakit yang bekerja sama telah mengimplementasikan pola verifikasi ini. Ini tak sebatas menunjang pencapaian secara nasional. Namun yang terpenting sudah dapat dinikmati oleh FKRTL.
Khusus untuk peserta JKN-KIS, sampai 20 April 2018 telah mencapai 196.272.696 jiwa atau lebih dari 75% dari total penduduk Indonesia. Pada tahun 2017 indeks kepuasan fasilitas kesehatan (faskes) yang melayani pasien JKN-KIS secara total mencapai 75,7%. Khusus Di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) indeks kepuasan mencapai 75,9%, dan faskes rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) sebesar 75,2%. Angka-angka tersebut termasuk dalam kategori tinggi, dan sesuai angka yang ditetapkan pemerintah. (Adv/balipost)