Uang
Ilustrasi. (BP/dok)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gianyar sudah melampaui target. Namun, ada sejumlah target PAD yang tidak terpenuhi.

Total target tersebut mencapai 9 item. Tidak tercapainya target sembilan sumber PAD ini pun relatif besar, mencapai puluhan miliar rupiah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Gianyar, I Wayan Ardana menerangkan PAD Gianyar pada 2017 dibagi menjadi empat hal. Pertama dari Pendapatan Pajak Daerah yang terdiri dari 8 item pajak dan 1 bea. Kedua dari Pendapatan Retribusi Daerah yang terdiri dari 14 item retribusi. Selain itu ada pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan. Terakhir ada Lain-lain PAD yang sah terdiri dari 7 item.

Baca juga:  Jalur Tikus Dijagai, Pendapatan Retribusi Wisata Kintamani Meningkat

Ardana pun mengakui dari sekian item itu ada sembilan item yang tidak bisa memenuhi target realisasi. Seperti pada pendapatan pajak daerah yang tidak memenuhi target diantaranya pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan. “Pajak Bumi dan Bangunan, Perdesaan, Perkotaan ini yang paling tidak memenuhi target, dari target Rp 50 miliar, yang terealisasi hanya Rp 16 miliar lebih. Sisanya sekitar Rp 33 miliar lebih tidak bisa terpenuhi,” katanya.

Dia menerangkan, ada beberapa hal yang membuat target tidak mampu direalisasikan. Misal ada beberapa pajak masuk di piutang. “Jadi kelihatan tagihannya besar. Itu terjadi karena aset semu. Misal ada tanah di Desa Lebih yang kena abrasi masuk di tagihan,” jelasnya.

Baca juga:  Dua Pasar di Badung Disidak BPOM, Ini Hasilnya

Termasuk, ada tanah Pekarangan Desa yang mulai tidak dipungut biaya, sehingga timbul piutang semu. “Yang tidak memenuhi target itu sudah ditutupi dengan pajak lainnya. Sehingga secara keseluruhan pendapatan pajak daerah kami melampui target Rp 18 miliar,” ujar Ardana.

Sementara pada pendapatan retribusi pajak ada dua item yang tidak terpenuhi. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan tidak terpenuhi sampai Rp 5 miliar lebih dari target Rp 13 miliar lebih. Selain itu ada Retribusi Izin Gangguan tidak terpenuhi Rp 800 juta lebih. “Secara keseluruhan pun pendapatan retribusi daerah ini minus dari target mencapai Rp 1,3 miliar lebih,” katanya.

Baca juga:  Tim Judo Denpasar di Ambang Juara Umum Porprov

Karena target tidak tercapai, pada 2018 ini, BPKAD memilih bekerja aman. Pihaknya menurunkan target pendapatan. “Caranya menurunkan pendapatan. Tadinya dipatok sekian, tahun ini turun. Misal pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan itu akan diturunkan targetnya tahun ini dari sebelumnya Rp 50 miliar menjadi Rp 30 miliar,” ungkapnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *