Kapolres Bangli AKBP Agus Tri Waluyo saat memasangkan helm kepada perwakilan anak TK usai apel gelar pasukan Operasi Patuh Agung 2018, Kamis (26/4). (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Bangli kembali melaksanakan Operasi Patuh Agung (OPA) selama dua minggu ke depan. Dalam pelaksanaannya kali ini, ada tujuh poin yang menjadi sasaran.

Kegiatan OPA 2018 yang dimulai Kamis (26/4) ditandai dengan apel gelar pasukan di depan Mapolres Bangli. Apel dipimpin Kapolres Bangli AKBP Agus Triwaluyo dan dihadiri Dandim 1626 Bangli, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan sejumlah undangan lainnya.

Baca juga:  Tim Silat Pelatnas Siap Latih Tanding

Dalam operasi patuh agung ini, Polres Bangli mengerahkan 50 orang personil. AKBP Agus Tri Waluyo saat membacakan amanat Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Drs Royke Lumowa, menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakannya Operasi Patuh Agung yaitu untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya dan meminimalisasi pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas. Selain itu, untuk menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas serta meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas.

Baca juga:  8 Gepeng Terjaring Razia, Mayoritas dari Kabupaten Ini

Disamping itu, OPA juga dilaksanakan demi terwujudnya situasi kamseltibcarlantas menjelang Ramadhan dan pelaksanaan Pilkada 2018. “Sesuai dengan sandinya, operasi ini lebih mengedepankan penindakan penegakan hukum yang terukur dan humanis berupa tilang terhadap pelanggar lalu lintas. Selain kegiatan preemtif dan preventif, tujuannya untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas,” Kata Agus Waluyo.

Lebih lanjut dikatakan Agus pelaksanaan OPA kali ini ada tujuh poin prioritas. Salah satunya pengemudi di bawah umur. Selain itu, pengemudi yang menggunakan HP, pengemudi melawan arus, pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi motor/mobil yang menggunakan narkoba/mabuk, dan pengemudi yang berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Bupati dan Masyarakat Karangasem "Applause” Capaian Pembangunan Gubernur Koster
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *