Sidang praperadilan atas penetapan Stoyan Iliev Peychev sebagai tersangka oleh penyidik Polres Badung. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polres Badung dipraperadilankan atas penetapan Stoyan Iliev Peychev asal Bulgaria sebagai tersangka. Penyidik di nilai tidak “fair” dan bahkan sewenang-wenang tanpa prosedur menangani perkara, apalagi melibatkan orang asing.

Namun dalam putusan praperadilan dengan hakim tunggal, Estar Oktavi, Jumat (27/4), dalil permohonan praperadilan yang diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya, Prayudi dan Tjetjep Supriyatna dimentahkan. Permohonan praperadilan ditolak untuk seluruhnya.

“Memutuskan, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya,” putus hakim.

Baca juga:  Anugerah Penyiaran Bali 2022, Lembaga Penyiaran Diajak Berkolaborasi Bangun Bali

Alasanya, bahwa penyidik Polres Badung dalam menangai perkara atas nama tersangka Stoyan Iliev Peychev sudah benar. Jadi penetapan tersangka sah dan sesuai prosedur. Polisi sudah mengantongi minimal dua alat bukti sebagai syarat formil yang sudah terpenuhi.

Atas putusan itu, pihak pemohon mengaku sangat menghormati putusan hakim. Hanya saja ada beberapa hal yang dipersoalkan. Di antaranya, dalan perkara ini hakim sudah membahasa pokok perkara.

Diuraikan Prayudi, bahwa latar belakang praperadilan ini adalah untuk meluruskan prosedur hukun yang harus ditaati penyidik. Apalagi, saat ditangkap 14 Maret lalu, tersangka diperiksa tanda didampingi penerjemah dan tanpa didampingi pengacara.

Baca juga:  Jelang Nataru, Patroli Malam Diintensifkan

“Ini ibaratnya ngomong sama anak ayam, yang menanyakan apakah sudah makan. Mana ngerti ayam ditanya begitu. Tersangka kan orang asing. Ya sudah sewajarnya didampingi penerjemah,” sambung Tjetjep Supriyatna.

Sehingga dia bersama Prayudi menilai penangkapan dan penahanan Stoyan Iliev Peychev oleh petugas Reskrimum Polres Badung pada tanggal 14 Maret  2018, tidak sah. Alasa lainnya penyidik tidak melampirkan surat perintah penangkapan dan penahanan.

Baca juga:  242 Narapidana Diusulkan dapat Remisi, Tiga Diantaranya WNA

Menurut Prayudi, surat  tersebut baru dibuat setelah terjadinya proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Terlebih BAP  Stoyan Iliev yang disangkakan telah melakukan penganiayaan ini tidak pernah selesai sampai saat ini.  Alasan lainnya tidak ada tembusan surat atau penetapan hakim terkait penahanan yang dilakukan penyidik Reskrimum Polres Badung. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *