formulir
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI 2019 berakhir, Kamis (26/4) pukul 24.00. Dari 27 bakal calon (balon) yang datang ke KPU Bali sejak 22 hingga 26 April, hanya 23 balon yang diterima dokumen syarat dukungannya.

Sementara 4 lainnya, masing-masing 2 orang batal menyampaikan berkas dan 2 orang lagi berkasnya dikembalikan. “Sudah tidak punya kesempatan lagi kalau sudah dikembalikan, karena dia tidak memenuhi jumlah minimal dukungan,” ujar Komisioner KPU Bali, Ni Putu Ayu Winariati dikonfirmasi, Jumat (27/4).

Dari data KPU Bali, 2 nama yang berkasnya dikembalikan adalah A.A. Kartika Putra dan Ida Bagus K. Susena. Sedangkan 2 nama yang tidak jadi menyampaikan berkas, yakni Komang Takuaki Banuartha dan I Gede Merta.

Baca juga:  Imigrasi Sikapi Adanya Sejumlah WNA Berulah, Janji Tindak Tegas

Menurut Wina, jumlah balon DPD kali ini memang lebih sedikit bila dibandingkan tahun 2014 lalu. Namun dari segi komposisi, justru dikatakan lebih variatif. “Incumbent ada 2, lalu ada gubernur, mantan bupati, Direktur PD Pasar, ada juga tokoh-tokoh ormas, tokoh-tokoh adat, bendesa. Kemudian tokoh-tokoh partai dan seniman juga ada. Jadi menurut saya, komposisinya lengkap,” jelasnya.

Wina menambahkan, tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Pihaknya sudah menentukan pola verifikasi yang nantinya melibatkan jajaran KPU di kabupaten/kota.

Namun, proses verifikasi baru mulai dilakukan Minggu (29/4) lantaran Sabtu (28/4) ini KPU Bali focus pada kegiatan debat terbuka pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali 2018.

Baca juga:  Gugatan Pilpres Berdampak Penetapan DPRD Ditunda

“Untuk verifikasi administrasi, kalau memang jumlah dukungannya menjadi kurang dari 2000, maka ada kesempatan bagi bakal calon untuk melengkapi kekurangannya. Minimal menambah dukungan sejumlah kekurangan, kalaupun bisa boleh lebih. Ketika diverifikasi lagi ternyata jumlahnya masih kurang, maka gugur,” paparnya.

Dalam proses ini, lanjut Wina, dukungan ganda juga akan diketahui melalui Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP). Kalau ada dukungan ganda internal, misalnya ada satu nama yang terhitung 10 dalam dukungan balon DPD, maka akan dihitung 1 saja. Selain itu, balon DPD juga akan menerima sanksi berupa pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 dikali 9.

“Kita serahkan kepada calon dukungan mana yang akan dihapus. Kalau tidak melakukan penghapusan, kami akan melakukan penghapusan dengan sistem SIPPP itu secara acak. Kemudian kalau ada data palsu, dukungannya juga akan dikurangi,” imbuhnya.

Baca juga:  Gara-gara Distribusi Logistik Pemilu, KPU Buleleng Ditata

Wina melanjutkan, bila ada dukungan ganda eksternal, sebagai contoh ada satu nama namun mendukung lebih dari satu balon DPD, tidak akan dikenai sanksi. Akan tetapi, dukungan itu bisa dicoret pada balon tertentu sesuai hasil verifikasi factual di kabupaten/kota. Dalam hal ini, pemilik KTP akan ditanyai mendukung siapa.

“Kalau pendukung itu bilang mendukung bakal calon A, maka dukungan yang ada di bakal calon B atau C akan dicoret,” terangnya.

Dikatakan Wina, bakal calon yang lolos verifikasi administrasi dan verifikasi faktual bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni mendaftar sebagai calon DPD RI 2019. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *