MANGUPURA, BALIPOST.com – Meski sudah pernah dilakukan investigasi dan diberikan teguran dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung pada tahun 2014, namun sampai saat ini, RS Kasih Ibu, Kedonganan masih melakukan sejumlah pelanggaran. Terutama terkait pengelolaan terhadap limbah B3 yang dihasilkan.
Menurut Kepala DLHK Badung, Putu Eka Merthawan, Minggu (29/4) apa yang dilakukan oleh pihak RS Kasih Ibu adalah merupakan kejahatan lingkungan. Bahkan hingga saat ini teguran dan binaan yang sudah dilakukan DLHK tidak dipatuhi oleh pihak RS Kasih Ibu Kedonganan. Karena tidak mau mengikuti aturan yang ada, pihak DLHK Badung memberikan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah. Dengan kewajiban harus mengikuti aturan yang ada. Apabila pada waktu tertentu tidak diindahkan maka ijin lingkungan yang dimiliki akan dibekukan.
“Terkait pelanggaran ini, kami memberikan waktu sebulan dari 1 Mei hingga 1 Juni mendatang untuk melengkapi kekurang seperti yang diamanahkan UU. Kalau masih tidak menaatinya izin lingkunganya (UPL/UKL) akan dibekukan,” tegasnya.
Selama ini kata Eka Merthawan, pihak RS Kasih Ibu Kedonganan, tidak memiliki TPS untuk limba B3. Tidak hanya itu, pihak RS Kasih Ibu juga tidak pernah membuat laporan tiap 6 bulan terkait keberadaan limbah tersebut.
Bahkan dari hasil investigasi, diketahui selama ini pihak RS Kasih Ibu Kedonganan tidak pernah melakukan pengelolaan limbah B3. Namun mereka malah mencampur limbah B3 non medis dengan medis. Tentunya hal itu sangat berbahaya apabila dibuang sembarangan apalagi dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA).
“Kejadian ini bukan dugaan lagi. Kami sudah melakukan investigasi dan bahkan sudah dilakukan berulang kali. Namun pihak RS Kasih Ibu ini tidak taat. Padahal kami sudah memberikan teguran karena mereka tidak memiliki TPS limbah B3. Namun hingga kini mereka tidak membuatnya,” kata Eka Merthawan.
Dari data investigasi yang dilakukan, limbah B3 yang dihasilkan yaitu, untuk Limbah B3 non medis berupa lampu bekas, baterai bekas, jerigen bekas chemical, kaleng bekas chemical , aki bekas, dan oli bekas. Sedangkan untuk limbah B3 Medis berupa jarum suntik bekas, Botol/Ampul bekas obat injeksi, pisau bekas operasi, jarum jahit bekas, cairan bekas tindakan medis, produk darah, sisa tranfusi, jaringan tubuh pasien, Sludge IPAL/lumpur hasil olahan Biotek. (yudi kurnaedi/balipost)