MANGUPURA, BALIPOST.com – Sesuai perintah Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta menembak penjahat melakukan perlawanan, langsung ditindaklanjuti anggota Satreskrim. Polisi menggerebek tempat tinggal residivis kasus curat yaitu Suyanto (38) di Jalan Kargo, Denpasar Barat, Sabtu (28/4) lalu. Namun pelaku melakukan perlawanan agar bisa kabur dan terpaksa kaki kanannya.
Kapolres Badung AKBP Yudith saat dikonfirmasi, Minggu (29/4), membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Sekali lagi kami sampaikan akan menindak tegas pelaku kejahatan, tapi tetap sesuai SOP,” tegasnya.
Kapolres mengatakan, awalnya Satreskrim Polres Badung menerima laporan kasus curat di rumah I Dewa Gede Raka (50) di Perumahan Grahawana Prasta di Jalan Jepun Pipil, Mengwi, Badung, 15 Maret lalu. Setelah menerima laporan kasus itu, Kasatreskrim AKP Made Pramestya langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
Awalnya tim Opsnal Satreskrim mengamankan penadah barang curian. Selanjutnya kasus tersebut dikembangkan dan mengarah ke kos-kosan di Jalan Kargo, Denpasar. Pada Sabtu sekitar pukul 02.00 Wita, polisi menggerebek rumah kos tersebut. Saat itulah pelaku berusaha melarikan diri dengan cara melawan petugas.
“Polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kaki kanannya. Setelah dibawa ke rumah sakit,” ungkapnya.
Hasil interograsi awal, pelaku mengaku beraksi di sembilan TKP, yaitu Perumahan Graha Wana Prasta, Perum Graha Wana Graha, Perumahan Canggu Kuta Utara (2 kali), Perum Dewi Sri Abianbase dan tiga kali di wilayah Kuta Selatan. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni dua HP, alat penarik kaca, pemotong kaca, linggis, pahat, tang dan sepeda motor.
“Pelaku merupakan residivis dan pernah ditangkap di tim Opsnal Polres Badung di wilayah Jember terkait kasus curat di Abianbase dan Buduk. Dia mengakui pernah ditahan di LP Jember sebanyak 3 kali dan dua kali di tahan di LP Kerobokan,” ungkap perwira melati dua asal Buleleng ini.(kerta negara/balipost)